Wagub Djarot Siap Data Penghuni Apartemen Kalibata City

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik prostitusi online di lingkungan Apartamen Kalibata City.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Apr 2015, 14:19 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2015, 14:19 WIB
Djarot Saiful Hidayat
Djarot Saiful Hidayat (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat berencana mendata seluruh penghuni Apartemen Kalibata City, Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik prostitusi online di lingkungan apartamen tersebut.

"Kalau ada yang seperti itu, laporkan pada saya. Saya sendiri nanti yang akan mendata mereka," kata Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/4/2015).

Dia mengatakan, jajarannya juga telah berdiskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) terkait dengan pendataan penghuni Apartemen Kalibata City. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menginstruksikan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Satpol PP untuk mendata seluruh penghuni, tanpa terkecuali.

"Aku sudah bilang, ini semua apartemen maupun rusunawa, kita minta semua untuk mendata mereka semua tanpa kecuali dan tidak ada ekslusivitas dalam hal ini. Karena ada yang sangat ekslusif tuh sampai nggak bisa masuk," ucap Djarot.

"Pendataan ini semuanya termasuk ke penghuni sementara, jangankan yang tinggal setahun, tinggal sebulan pun harus didata. Program dulu kan gitu, 1x24 jam harus lapor," pungkas Djarot.

Penggerebekan

Tower Jasmine dan Tower Herbras Apartemen Kalibata City digerebek petugas dari Polda Metro Jaya pada Sabtu 25 April 2015 malam. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pria berinisial FHM.

FMH alias Faizal (25) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengoordinir bisnis prostitusi online melalui www.semprot.com di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine unit 05CT dan Tower Herbras unit 08A.

Faizal dinyatakan bersalah karena terlibat dalam usaha haram itu. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP karena mencari keuntungan dari prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya