Ahok Panggil Pengelola Apartemen Kalibata City Soal Prostitusi

"Kita lagi periksa. Yang pasti sebetulnya RT dan RW nya harus aktif laporin," ucap Ahok.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Apr 2015, 13:16 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2015, 13:16 WIB
Jokowi Bahas Transportasi Massal Bareng Ahok di Istana
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Praktik prostitusi online yang terungkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Pusat membuat Gubernur Ahok gusar. Ia pun penasaran dengan adanya bisnis esek-esek di Tower Jasmine dan Tower Harbaras di apartemen tersebut.

Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu berencana akan memanggil pihak pengelola Apartemen Kalibata City

"Kita akan panggil pengelola Kalibata City," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/4/2015).

Ahok mengatakan, Pemprov akan memeriksa pengelola apartemen guna mengetahui penyebab adanya bisnis haram di lingkungan apartemen.

"Kita lagi periksa. Yang pasti sebetulnya RT dan RW nya harus aktif laporin," ucap Ahok.

Ahok mengaku memang tak mudah mengidentifikasi penghuni apartemen yang membuka bisnis prostitusi online.

"Tapi kalau kita menduga-duga orang prostitusi juga susah. Kalau soal di lapangan, misal kamu curiga tetangga kamu prostitusi, kamu bisa nangkep enggak? Itu ya satu persoalan," ujar Ahok.

Penggerebekan

Tower Jasmine dan Tower Herbras Apartemen Kalibata City digerebek petugas dari Polda Metro Jaya pada Sabtu 25 April 2015 malam. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pria berinisial FHM.

FMH alias Faizal (25) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengoordinir bisnis prostitusi online www.semprot.com di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine unit 05CT dan Tower Herbras unit 08A.

Faizal dinyatakan bersalah karena terlibat dalam usaha haram itu. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP karena mencari keuntungan dari prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan (penjara)

"Dan yang memberatkan adalah pelanggaran Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," terang Kepala Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya