Kejaksaan Jaga Mental Para Eksekutor Hukuman Mati

Jaksa menjaga mental para petugas yang akan melakukan eksekusi terhadap terpidana mati.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Apr 2015, 18:28 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 18:28 WIB
(lip6 Petang) Kapolda
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Cilacap - Tangis histeris keluarga salah satu terpidana mati tak bisa dibendung saat terakhir kalinya bisa berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Untuk bertemu para napi yang akan dieksekusi, dalam kondisi hidup.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (28/4/2015), hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi keluarga para terpidana mati untuk menjenguk.

Sebanyak 12 mobil ambulans siang ini telah dibawa menyeberang dengan kapal pengayoman milik Kementerian Hukum dan HAM. Sebagian merupakan ambulans cadangan. Hanya 9 ambulans yang berisi peti jenazah kosong.

Polisi kini menunggu perintah jaksa eksekutor. "Saya mengecek kesiapan pasukan kami yang akan melaksanakan tugas kenegaraan, melaksanakan eksekusi. Yang ketiga, mengecek sarana prasarana pendukung untuk pelaksanaan eksekusi. Secara umum, Polri siap," ucap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Nur Ali.

Sementara, jaksa menjaga mental para petugas yang akan melakukan eksekusi. "Tetapi Kejaksaan Agung mempertimbangkan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan eksekusi tahap pertama, ketika kita publikasikan mengenai tanggal eksekusi, ternyata esesnya justru mengganggu para petugas yang akan melakukan eksekusi," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana.

Dari 9 nama terpidana mati kasus narkotika, pasca-eksekusi jasad Mary Jane Fiesta Veloso, Rodrigo Gularte, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Okwudili Oyatanze, dan Sylvester Obiekwe Nwolise akan dipulangkan ke negara asal masing-masing.

Sedangkan Raheem Agbaje Salami asal Spanyol akan dimakamkan di Madiun, Jawa Timur dan Martin Anderson warga negara Ghana akan dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat.

Dan 1 warga negara Indonesia Zainal Abidin akan dimakamkan di Cilacap. Khusus bagi Serge Atlaoui asal Prancis akan dieksekusi tersendiri 2 minggu ke depan pasca-putusan PTUN-nya keluar. (Vra/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya