Kabareskrim: Novel Baswedan yang Minta Ditangkap

Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel Baswedan terjadi pada 2004.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Mei 2015, 10:33 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2015, 10:33 WIB
Naik Pangkat, Budi Waseso Siap Jadi Kapolri
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso usai upacara kenaikan pangkat korps raport yang digelar di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya. Penangkapan ini sebagai upaya tindaklanjut atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel pada 2004 di Bengkulu.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, Novel sudah mengetahui bila akan ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari tadi.

"Saya kira dia tahu (akan ditangkap) dia kan mantan polisi yah, makanya dia berusaha minta ditangkap, dia kan pernah menjadi penyidik, jadi dia tahu aturan-aturan hukum, jadi dia yang minta," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (1/5/2015).

Budi menambahkan, sebelum melakukan penangkapan, penyidik sebenarnya sudah mengikuti jejak Novel. Namun, kata jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu, Novel kerap berpindah tempat tinggal.

"Novel ini kita ikuti sudah lama, karena dia berpindah-pindah," ucap dia.

"Dia memiliki rumah 4 unit dan kategorinya rumah mewah, jadi Novel ini luar biasa," pungkas Budi.

Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.

Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.

Menurut Budi, sebelum ditangkap, Novel sudah dipanggil 2 kali tetapi tak pernah hadir. Karena itulah penangkapan ini dilakukan. (Ndy/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya