Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari tadi. Ia ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan di Bengkulu.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya memang menangkap Novel. Menurut Budi, sebelum ditangkap, Novel sudah dipanggil 2 kali tetapi tak pernah hadir.
"Ya memang dilakukan penangkapan, memang secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil 2 kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015) pagi.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap Novel juga dikarenakan untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara. Sebab saat ini berkas perkara Novel sudah masuk tahapan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
"Ada pemeriksaan dan pertanyaan yang harus diperiksa pada yang bersangkutan. Namun kan yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar, itu berarti kan salah satunya yang bersangkutan menghambat proses penyidikan," jelas jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu. (Ado/Sss)
Mangkir, Alasan Polisi Tangkap Novel Baswedan
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, sebelum ditangkap Novel sudah dipanggil 2 kali tetapi tak pernah hadir.
diperbarui 01 Mei 2015, 08:53 WIBDiterbitkan 01 Mei 2015, 08:53 WIB
Budi Waseso mengatakan akan kooperatif kepada Komnas HAM. Budi dipanggil Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto, Jakarta, Jumat (30/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
80+ Kata-Kata 'Tuhan Aku Lelah' yang Menyentuh Hati dan Membesarkan Jiwa
Model Baju Wanita Batik Kombinasi Polos dan Tips Memilihnya yang Tepat
Libur Akhir Tahun, Pj Gubernur Jabar Minta Satpol PP-Saber Jaga Titik Rawan Pungli di Obyek Wisata
Terkuak, Ada Jasad Misterius dari Ruang Roda Pesawat United Airlines di Hawaii
Mahfud Md: Vonis Harvey Moeis Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan
5 Makanan Super untuk Turunkan Risiko Penyakit Jantung
Asal Usul Mallanca, Tradisi Adu Betis dari Bone Sulawesi Selatan
7 Doa Mencari Rezeki yang Mustajab Beserta Latin dan Artinya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Aulia Risma, Kemenkes: Kami Serahkan ke Kepolisian
Mahfud MD Kritik Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis: Tidak Logis dan Menyentak Rasa Keadilan
Potret Pangeran Mateen Liburan Bareng Anisha Rosnah di London Sebelum Temui Raja Charles III
Pendidikan Inklusif dan Pembangunan Berkelanjutan Jadi Dua Isu Penting yang Disoroti Pegiat Yogyakarta