Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari tadi. Ia ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan di Bengkulu.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya memang menangkap Novel. Menurut Budi, sebelum ditangkap, Novel sudah dipanggil 2 kali tetapi tak pernah hadir.
"Ya memang dilakukan penangkapan, memang secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil 2 kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015) pagi.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap Novel juga dikarenakan untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara. Sebab saat ini berkas perkara Novel sudah masuk tahapan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
"Ada pemeriksaan dan pertanyaan yang harus diperiksa pada yang bersangkutan. Namun kan yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar, itu berarti kan salah satunya yang bersangkutan menghambat proses penyidikan," jelas jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu. (Ado/Sss)
Energi & Tambang