Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Novel Baswedan diduga ditangkap polisi. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
"Tadi memang ada pesan pendek dari HP Novel (Baswedan) yang menyebutkan dirinya ditangkap," ujar Priharsa saat dihubungi, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Dia mengatakan informasi tersebut sangat mengagetkan pimpinan dan jajaran KPK. "Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan koordinasikan dengan pihak Polri," jelas Priharsa.
Isi pesan singkat dari telepon seluler Novel Baswedan itu berbunyi: Sekarang ini saya ditangkap Bareskrim, tolong beritahukan kepada pimpinan dan tim lawyer.
Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.
Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. (Ado)
Energi & Tambang