Liputan6.com, Jakarta - Setibanya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan siap menjalani segala proses hukum terkait statusnya sebagai tersangka di kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan Novel usai penahannya ditangguhkan Polri.
"Pertama saya ingin tegaskan kepada teman-teman media dan tentu kepada masyarakat luas terkait tuduhan kepada saya pada dasarnya saya ingin hal ini selesai diselesaikan tuntas," kata Novel saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Novel menyatakan kesiapannya mengingatnya sebagai penyidik KPK. Walau mengaku siap, Novel tetap merasa dikriminalisasi pada kasus tersebut.
"Apa pun langkah yang ditempuh, saya siap hadapi (proses hukum). Saya penyidik dan saya harus taati tuntutan hukum sekalipun saya pandang sebagaimana sebelumnya saya pernah sampaikan. Dan ini adalah upaya kriminalisasi terhadap diri saya," tegas Novel.
Para awak media yang sudah lama menunggu kedatangan Novel di KPK, tidak memiliki banyak kesempatan untuk bertanya maksud kriminalisasi tersebut. Awak media juga belum memiiki kesempatan untuk bertanya soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel saat masih berseragam Polri di Bengkulu pada tahun 2004.
Acara konferensi hanya berlangsung singkat karena menjelang salat magrib. Adapun yang menemani Novel saat itu adalah Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dan anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Novel ditangkap terkait kasus penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Saat itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Novel Baswedan sebenarnya hendak ditangkap pada tahun 2012. Namun Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai presiden turun tangan dan menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan tersebut tidak tepat. Apalagi saat itu KPK baru saja menangkap Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). (Ans)
Novel Baswedan: Saya Siap Hadapi Proses Hukum
Namun Novel Baswedan menganggap penangkapan oleh Bareskrim sebagai upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Diperbarui 02 Mei 2015, 19:10 WIBDiterbitkan 02 Mei 2015, 19:10 WIB
Novel Baswedan tiba di Mabes Polri, Jakarta, untuk menandatangani surat penangguhan penahanan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Foto Pilihan
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
79.559 Orang di Kabupetan Tangerang Rentan Terkena HIV/AIDS, dari Kelompok Mana Saja?
Selamatkan Ayah dari Penganiayaan, Pemuda Lempar Batu ke Pamannya hingga Tewas
5 Pilihan Hijab Terbaru untuk Pipi Chubby, Rahasia Wajah Lebih Tirus dan Mempesona
5 Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan di Pulau Kolorai
7 Hari Tanpa Musik di Timor Leste, Berkabung Wafatnya Paus Fransiskus
Tata Cara Sholat Tahajud dan Doanya agar UTBK SNBT 2025 Lancar, Diterima Kampus Impian
Balita Meninggal Terlindas Mobil di Jagakarsa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinopsis dan Fakta Menarik Until Dawn, Film Horor Adaptasi dari Video Game
Wahana Lucy Kirim Gambar Resolusi Tinggi Asteroid Donaldjohanson
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 26 April 2025
1.000 Lilin Duka untuk Paus Fransiskus di Taman Doa Kristus Raja Maumere
1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Ketua DPR: Negara Kehilangan Potensi SDM Berkualitas