Novel Baswedan: Saya Siap Hadapi Proses Hukum

Namun Novel Baswedan menganggap penangkapan oleh Bareskrim sebagai upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Mei 2015, 19:10 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2015, 19:10 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan tiba di Mabes Polri, Jakarta, untuk menandatangani surat penangguhan penahanan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Setibanya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan siap menjalani segala proses hukum terkait statusnya sebagai tersangka di kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan Novel usai penahannya ditangguhkan Polri.

"Pertama saya ingin tegaskan kepada teman-teman media dan tentu kepada masyarakat luas terkait tuduhan kepada saya pada dasarnya saya ingin hal ini selesai diselesaikan tuntas," kata Novel saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Novel menyatakan kesiapannya mengingatnya sebagai penyidik KPK. Walau mengaku siap, Novel tetap merasa dikriminalisasi pada kasus tersebut.

"Apa pun langkah yang ditempuh, saya siap hadapi (proses hukum). Saya penyidik dan saya harus taati tuntutan hukum sekalipun saya pandang sebagaimana sebelumnya saya pernah sampaikan. Dan ini adalah upaya kriminalisasi terhadap diri saya," tegas Novel.

Para awak media yang sudah lama menunggu kedatangan Novel di KPK, tidak memiliki banyak kesempatan untuk bertanya maksud kriminalisasi tersebut. Awak media juga belum memiiki kesempatan untuk bertanya soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel saat masih berseragam Polri di Bengkulu pada tahun 2004.

Acara konferensi hanya berlangsung singkat karena menjelang salat magrib. Adapun yang menemani Novel saat itu adalah Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dan anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.

Novel ditangkap terkait kasus penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Saat itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Novel Baswedan sebenarnya hendak ditangkap pada tahun 2012. Namun Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai presiden turun tangan dan menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan tersebut tidak tepat. Apalagi saat itu KPK baru saja menangkap Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya