Bab Baru Novel Baswedan

Novel Baswedan sebelumnya menjadi incaran penangkapan oleh sejumlah anggota Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya.

oleh Hanz Jimenez SalimYuliardi Hardjo Putro diperbarui 02 Mei 2015, 01:14 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2015, 01:14 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah penyidik Bareskrim Polri menyambangi kediaman Novel Baswedan di Kompleks BBD, Jalan Deposito RT 003 RW 010 Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ada misi khusus yang diemban petugas kepolisian pada Jumat 1 Mei 2015 sekitar pukul 00.00 WIB itu.

Mereka berniat menangkap penyidik KPK tersebut. Surat penangkapan pun telah disiapkan. Penyidik itu tak peduli saat Novel mempertanyakan alasan penangkapan dirinya pada malam hari. Mereka hanya menyodorkan surat perintah penangkapan.

Alasan penangkapan didasarkan pada status Novel yang telah ditetapkan tersangka sejak 1 Oktober 2012. Kepolisian menyangka Novel telah melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.

Usai melakukan pembicaraan dengan Noval, penyidik lantas membawanya ke Mabes Polri pada pukul 00.20 WIB. Menurut kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di tempat ini Novel menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada pukul 02.00 WIB.

Novel pun menolak memberi keterangan sebelum didampingi kuasa hukumnya. Pengacara Muji yang datang ke Trunojoyo pada pukul 03.00 WIB tak berhasil menemui Novel. Ia baru bertemu kliennya pada pukul 08.30 WIB.

"Terus pukul 09.00 WIB, Novel mulai disidik jari dan tes kesehatan. Kita tidak tahu itu buat apa, tapi kita sudah menduga itu buat ditahan," ucap Muji di Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Penyidik kemudian menahan Novel di Rutan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tidak ditahannya penyidik KPK itu di Mabes Polri lantaran alasan jumlah tahanan yang penuh.

"Karena di sini penuh, jadi kita titipkan dulu di Mako Brimob," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 1 Mei 2015.

Budi juga berdalih penangkapan dilakukan lantaran Novel telah mangkir usai dipanggil 2 kali. Menurut dia, penangkapan ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Memang secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil 2 kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelas Budi.

Selain itu, lanjut dia, penangkapan Novel juga untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara. Sebab saat ini berkas perkara sudah masuk tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

"Ada pemeriksaan dan pertanyaan yang harus diperiksa pada yang bersangkutan. Namun kan yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar, itu berarti kan salah satunya yang bersangkutan menghambat proses penyidikan," jelas jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu.

Tuai Reaksi

Penahanan ini menjadi bab baru bagi Novel Baswedan. Dia sebelumnya juga pernah menjadi target penangkapan sejumlah petugas Kepolisian Daerah Bengkulu yang dibantu sejumlah perwira Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, pada 22 Oktober 2012 lalu.

Kala itu, suasana tegang sempat menyelimuti gedung KPK. Ratusan orang berkumpul memberikan dukungan kepada KPK saat mendengar adanya kabar bahwa Novel Baswedan akan ditangkap. Petugas kepolisian pun akhirnya gagal menangkap Novel lantaran tak berada di gedung antirasuah tersebut.

Kini Bareskrim Polri telah menahan Novel di Mako Brimob, Depok. Penahanan itu langsung menuai reaksi. Mulai dari KPK hingga kepala negara.

Pimpinan KPK yang mendengar adanya penangkapan tersebut, langsung menggelar rapat. Mereka mengancam akan mengundurkan diri bila Novel tetap ditahan.

"‎Pimpinan KPK, saya kira tidak hanya satu tapi bisa kelimanya mundur kalau penahanan dilakukan. Karena upaya yang dikondisikan dengan baik selama ini bisa berantakan. Seolah-olah pimpinan KPK tidak ada artinya dalam konteks ini," kata Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat 1 Mei 2015.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga langsung mengeluarkan instruksi khusus kepada Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Ada 2 perintah yang diberikan terkait Novel Baswedan.

"Tadi saya sudah memerintahkan kepada Kapolri. Yang pertama adalah untuk tidak menahan (Novel Baswedan), " ujar Jokowi usai salat Jumat di Masjid Kotabarat, Solo, Jumat (1/5/2015).

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan proses hukum tetap berjalan dengan transparan dan adil.

Tak hanya kepada Kapolri, Jokowi juga meminta Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan untuk menjaga keharmonisan dua institusi hukum ini. Polri, kata dia, harus bekerja bersama-sama dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi.

"Saya sudah memerintahkan kepada Wakapolri untuk tidak membuat hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat," tegas Jokowi.

Namun begitu, perintah sang kepala negara seolah tak diindahkan oleh Korps Bhayangkara tersebut. Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan penangkapan itu sudah sesuai prosedur untuk melengkapi keterangan Novel terkait kasus yang menjeratnya. Semestinya sebagai mantan anggota polisi, Novel memahami prosedur itu.

"Selain itu, karena memang kasus ini tahun depan kedaluwarsa. Sehingga harus dilengkapi berkas itu supaya diproses pengadilan," imbuh Badrodin.

Tak ingin berlarut-larut, polisi langsung menggeber penyelesaian kasus Novel. Dengan menggunakann pesawat milik Mabes Polri, Novel diterbangkan menuju Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan SH MH menyatakan, rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu malam ini dan besok pagi.

"Begitu mendarat, kita langsung membawa tersangka Novel ke TKP Pantai Panjang malam ini juga, dengan menghadirkan saksi korban Erwansyah Siregar dan Dedi," ujar Dadan di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Jumat 1 Mei 2015.

Rekonstruksi ini, lanjut Dadan, akan digelar selama dua hari tergantung situasi di lapangan. Berlangsung malam hari karena saat kejadian penganiayaan yang terjadi pada 18 Februari 2004 itu dilakukan pada pukul 22.30 WIB.

Rencananya, kasus Novel tersebut akan dilimpahkan ke Polda Bengkulu. Namun begitu, Kapolda Bengkulu Brigjen M Ghufron mengaku belum menerima perintah langsung dari Jakarta.

"Saya belum dengar, jadi saya nggak bisa jawab. Informasi belum diterima," ucap Ghufron usai menghadiri Coffe Morning dan Ramah Tamah Hari Buruh Internasional (May Day) di Rumah Dinas Gubernur Bengkulu, Jumat (1/5/2015).

Kendati demikian, jenderal bintang menyatakan siap melaksanakan tugas dan wewenang sesuai aturan bilamana kasus itu dilimpahkan ke Polda Bengkulu. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya