Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, akhirnya tiba di kompleks kediamannya‎, Jalan Deposito T Nomor 8, RT 03 RW 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pantauan Liputan6.com, Novel mengenakan kemeja denim lengan pendek dan kopiah putih. Novel tiba di kompleks kediamannya pada Sabtu (2/5/2015) malam sekitar pukul 19.40 WIB, menggunakan Toyota Innova silver B 1067 UOK.
Novel langsung menuju masjid yang letaknya tak jauh dari rumahnya. Sesaat setelah tiba, beberapa warga kompleks langsung menyambut Novel dengan takbir.
"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Alhamdulillah," ucap beberapa warga serempak.
Tak luput, Novel pun mendapat pelukan dari beberapa warga yang sengaja menunggunya.
Dengan tampang semringah, Novel pun menyalami satu per satu orang-orang yang menunggunya itu sambil berjalan masuk masjid.‎ Tak hanya salat isya berjemaah, Novel pun menyempatkan diri sujud syukur diikuti oleh warga lainnya karena penahanannya ditangguhkan oleh Polri.
Usai menunaikan salat dan sujud syukur, Novel bersama belasan orang menuju rumah keluarga Novel dengan iring-iringan pembacaan salawat Nabi.
"Shallallah 'ala Muhammad...Shallallah 'ala Muhammad...Shallallah 'ala Muhammad...," ucap beberapa warga serempak hingga Novel memasuki rumah dan disambut keluarganya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan penahanan Novel Baswedan ditangguhkan. Polri menilai langkah itu diambil setelah pihaknya bertemu dengan pimpinan KPK dan ada jaminan dari mereka.
"Saudara Novel juga sudah dijamin pimpinan KPK untuk penangguhannya," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 Mei 2015.
Novel Baswedan sebelumnya ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat 1 Mei 2015 dini hari, terkait kasus penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Saat itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Novel Baswedan sebenarnya hendak ditangkap pada tahun 2012. Namun Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai presiden turun tangan dan menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan tersebut tidak tepat. Apalagi saat itu KPK baru saja menangkap Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). (Ans)
Advertisement