KPU Hari Ini Putuskan PPP dan Golkar yang Ikut Pilkada

KPU akan mengambil keputusan mengenai kepengurusan Golkar dan PPP mana yang berhak mengikuti Pilkada serentak.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Mei 2015, 13:33 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2015, 13:33 WIB
Tahapan Pilkada Serentak 2015
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Tahapan Pilkada serentak dimulai pada 26 sampai 28 Juli 2015 mendatang. Namun, KPU belum memutuskan ‎terkait keikutsertaan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sampai saat ini masih bersengketa atas dualisme kepengurusan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, KPU akan mengambil keputusan mengenai kepengurusan Golkar dan PPP mana yang berhak mengikuti Pilkada serentak. Keputusan tersebut akan dikeluarkan setelah KPU menggelar rapat siang ini.

"Kami sudah mendapat informasi bahwa KPU siang nanti akan mengadakan rapat untuk mengambil keputusan menanggapi sikap dari parpol yang belum ada keputusan hukum yang tetap," ujar Yasonna di sela acara Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2015 yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2016).

Keputusan tersebut, kata Yasonna, akan bersifat mengikat dan berlaku tetap di mata hukum. "Kalau ada keputusan yang tetap, maka keputusan itu yang berlaku secara yuridis."

Yasonna mengatakan, pihaknya sudah memberikan kepastian hukum atas konflik di tubuh Partai Golkar dan PPP yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Ia menegaskan, keputusan yang dibuat terhadap 2 partai itu tanpa memihak kedua kubu.

"Kami tidak berpihak pada apapun dan kubu mana pun‎. (Kalau untuk Golkar) Semua keputusan berdasarkan pada Mahkamah Partai Golkar sebagai jalan kepengurusan yang mengikat," pungkas Yasonna.  (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya