Kabareskrim: Ahok Juga Akan Dimintai Keterangan Terkait Kasus UPS

Selain Wakil Ketua DPRD DKI Haji Lulung, Bareskrim juga bakal memeriksa Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Mei 2015, 14:52 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2015, 14:52 WIB
Naik Pangkat, Budi Waseso Siap Jadi Kapolri
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan usai upacara kenaikan pangkat korps raport yang digelar di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta 2014. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk dari anggota DPRD DKI.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, selain Wakil Ketua DPRD DKI Haji Lulung, pihaknya juga bakal meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi.

"Nanti Pak Gubernur juga kita mintai (keterangan) beliau, karena beliau kerja sebagai penanggung jawab juga dalam pemerintahan," kata Budi usai bertemu Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (4/5/2015).

Pemanggilan terhadap Ahok, sambung Budi, akan dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi lainnya selesai dilakukan penyidik. Selain itu, penyidik juga akan menyesuaikan pemeriksaan dengan jadwal kerja mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Nanti kita koreksikan kembali dengan Pak Gubernur dengan penyidik karena penyidik yang nanti menjadwalkan waktunya," ucap jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu.

Dalam kasus dugaan korupsi UPS polisi telah menetapkan 2 tersangka dari Pemprov DKI Jakarta, yaitu Alex Usman yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat., dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya