JK: Proses Hukum Kasus Novel Baswedan Harus Tetap Jalan

Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa pada 2004.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 07 Mei 2015, 10:38 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2015, 10:38 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Penyidik KPK Novel Baswedan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pun menyatakan, proses hukum yang menjerat Novel itu harus tetap berjalan.

"Sekali lagi saya katakan, masalah Novel bukan masalah Polri dan KPK. Jadi bahwa hukum harus jalan, tetap jalan," kata JK di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

‎JK mengatakan, aparat penegak hukum akan melanggar aturan bila menghentikan kasus tersebut. Dihentikan pun akan menimbulkan suara protes dari pihak-pihak lain.

"Nanti kalau enggak jalan Anda bilang dihentikan, salah kalau dihentikan. Hukum tetap jalan," tegas mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 1 Mei dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Penahanan Novel akhirnya ditangguhkan setelah Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk membebaskan Novel dan Pimpinan KPK melayangkan surat jaminan penangguhan penahanan. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya