Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK, Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan, penahanannya dan penyitaan barang-barang yang dibawa dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, pihaknya siap meladeni praperadilan yang diajukan pihak Novel Baswedan.
"Ya selama ini kita bantu Bareskrim. Otomatis ini kan institusi juga, kita (divisi hukum) siap mendampingi Kabareskrim," kata Moechgiyarto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Ia menjelaskan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Novel sudah sesuai dengan prosedur. Meski penangkapan dilakukan malam hari. Menurutnya, manakala seorang tersangka mangkir setelah pemanggilan kedua maka penyidik berhak melakukan penangkapan.
"Penangkapan memang hanya masalah etika. Teknisnya boleh-boleh saja, mungkin sudah dipanggil dua kali nanti kita buktikan saja di pengadilan," ucap Moechgiyarto.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dan sempat ditangkap atas kasus dugaan penganiyaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Novel pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2015 lalu. (Mhs/Yus)
Polri: Kami Siap Hadapi Praperadilan Novel Baswedan
"Penangkapan memang hanya masalah etika saja, teknisnya boleh-boleh saja," kata Irjen Pol Moechgiyarto.
diperbarui 06 Mei 2015, 15:03 WIBDiterbitkan 06 Mei 2015, 15:03 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan keluar dan bersiap memberikan keterangan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015). Penahanan Novel ditangguhkan setelah ada kesepakatan antara Plt Pimpinan KPK dengan Kapolri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Pagar Laut? Membentang Sejauh 30 KM di Pesisir Tangerang hingga Jadi Perbincangan Nasional
Prabowo Sebut Jepang Berminat Kerja Sama di Program Makan Bergizi Gratis
Terungkap, Mobil RI 36 Ternyata Milik Raffi Ahmad
Tolak Ganti Kepemimpinan, Emir Moeis: Megawati Tetap Kapten, Hasto Jangkar
Meghan Markle dan Pangeran Harry Tampung Korban Kebakaran Los Angeles di Rumah Mereka
Sudah Wudhu, eh.. Injak Kotoran Kucing, Apakah Wudhunya Batal? Simak Penjelasan UAH
KA Logawa Nyangkut di Terowongan Jember, Simak Kronologinya
Penyakit Lupus Itu Apa: Memahami Kondisi Autoimun yang Kompleks
Paracetamol Untuk Apa: Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Ekstasi Bunuh 4 Orang di Pertunjukan Pinkfish, Negara Bagian Malaysia Ini Bakal Tes Urine Penonton Konser
Polda Metro Bakal Panggil Sopir Taksi yang Ditunjuk Polisi Arogan Saat Kawal RI 36
4 Anggota Polda Metro Disanksi Demosi 5 hingga 8 Tahun Buntut Peras Penonton DWP