Menteri Tedjo: Mendagri-DPR Bahas Revisi UU Parpol dan Pilkada

Menurut dia, pembahasan bersama itu merupakan cara terbaik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Mei 2015, 02:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2015, 02:00 WIB
Tedjo Edhy Purdijatno
Tedjo Edhy Purdijatno (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan DPR untuk membahas bersama terkait revisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pilkada. Menurut dia, pembahasan bersama itu merupakan cara terbaik.

"Masalah revisi ini sudah ditangani Mendagri. Soal revisi undang-undang ada baiknya dibahas bersama-sama," ujar Tedjo di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Pasal yang diubah dalam UU Pilkada adalah Pasal 42 ayat 4,5, dan 6. Dalam pasal itu disebutkan pendaftaran calon pilkada oleh parpol dan gabungan parpol harus mendapat rekomendasi pengurus parpol di provinsi dan kabupaten kota, serta harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Sedangkan UU Parpol yang diubah adalah Pasal 32 yang menyatakan, pengurus parpol harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ditanya apakah revisi UU Parpol itu diperlukan? Politisi Nasdem itu enggan menjelaskannya. Dia hanya menegaskan kembali bahwa pihaknya menyerahkan kepada Kemendagri dan DPR.

"Itulah yang saya katakan, itu sudah menjadi wewenang Mendagri dan DPR bagaimana mencapai hal terbaik untuk bangsa dan masyarakat," tegas Tedjo. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya