Liputan6.com, Jakarta - Munculnya dualisme kepengurusan partai politik membuat mereka terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak. Karena itu, ada usulan dari DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, sampai saat ini dewan masih mempelajari kemungkinan adanya revisi undang-undang tersebut. Hanya saja, sampai saat ini belum ada keputusan pasti tentang revisi itu.
"Revisi ini sedang kita pelajari mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita laksanakan dan kita bisa berikan pendapat pendapat secara baik," kata Setya di Balaikota, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Politisi Golkar itu menjelaskan, para pimpinan DPR, perwakilan pemerintah, dan seluruh pimpinan KPU sudah bertemu. Dalam rapat memang ada beberapa usulan untuk memecahkan masalah agar partai yang masih bersengketa bisa mengikuti pilkada serentak.
"Ada beberapa usulan yang disampaikan, yang pertama berkaitan dengan 3 pokok yang diusulkan DPR agar diterima KPU. Kedua, usulan KPU untuk adanya revisi undang-undang," imbuh dia.
Sejauh ini, dalam rapat yang juga dihadiri oleh pimpinan fraksi di DPR ini, kemungkinan merevisi Undang-Undang Pilkada merupakan bagian yang disetujui. Hanya tinggal menunggu waktu untuk pembahasan lebih lanjut.
"(Usulan) tentu menjadi bagian yang disetujui dalam rapat yang dilakukan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pemerintah. Mudah-mudahan segera, demi kepentingan pilkada berlangsung secara cepat dan demi kepentingan rakyat," tutur Setya Novanto.
Dalam rapat antara Pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri Senin 4 Mei 2015 malam. DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun KPU menolaknya. KPU mengambil kebijakan untuk menunggu putusan pengadilan yang inkrach atau memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Karena itu DPR akan merevisi UU Pilkada dan UU Parpol.
UU Pilkada yang akan direvisi dalam hal ini Pasal 42 ayat 4,5, dan 6 yang menyatakan pendaftaran calon kepala daerah oleh parpol dan atau gabungan parpol harus mendapat rekomendasi pengurus parpol di provinsi dan kabupaten kota, serta harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Sedangkan UU Parpol yang akan direvisi adalah Pasal 32 terkait pengurus parpol harus terdaftar di Menkumham.
DPR berencana merevisi kedua UU tersebut pada masa sidang keempat, 18 Mei mendatang sebagai revisi UU terbatas. (Mvi/Ein)
Ketua DPR: Revisi UU Pilkada dan UU Parpol Masih Dipelajari
Hanya tinggal menunggu waktu untuk pembahasan lebih lanjut.
Diperbarui 07 Mei 2015, 14:12 WIBDiterbitkan 07 Mei 2015, 14:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UAH Ungkap Hadis Semi Palsu tentang Keutamaan Ramadhan yang Sering jadi Rujukan
6 Potret Acara Buka Puasa Musisi dan Penyanyi Ternama, BCL hingga Nadine Amizah
Menag Lobi Pemerintah Arab Saudi untuk Tambahan Kuota Petugas Haji
Adakah Perbedaan Keutamaan Sholat Tarawih 8 dan 20 Rakaat? Ini Kata Buya Yahya
90 Persen Penghuni Dusun di Bojonegoro Ini Perempuan
3 Negara Mau Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia, Ini Daftarnya
Doa Zakat Fitrah Idul Fitri: Pahami Juga Niat dan Keutamaannya
Cara Memaksimalkan Doa di Bulan Ramadan agar Lebih Dikabulkan
Ilmuwan Temukan Cara Baru untuk Cari Jejak Alien di Mars
Cara Membuat Green Tea Shot Simpel yang Bisa Bantu Jaga Imunitas Tubuh
Contoh Makanan Vitamin D: Sumber Nutrisi Penting untuk Kesehatan Optimal
6 Fakta Menarik Kacang Arab Menu Makan Malam Nabi Muhammad