Liputan6.com, Jakarta - Munculnya dualisme kepengurusan partai politik membuat mereka terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak. Karena itu, ada usulan dari DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, sampai saat ini dewan masih mempelajari kemungkinan adanya revisi undang-undang tersebut. Hanya saja, sampai saat ini belum ada keputusan pasti tentang revisi itu.
"Revisi ini sedang kita pelajari mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita laksanakan dan kita bisa berikan pendapat pendapat secara baik," kata Setya di Balaikota, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Politisi Golkar itu menjelaskan, para pimpinan DPR, perwakilan pemerintah, dan seluruh pimpinan KPU sudah bertemu. Dalam rapat memang ada beberapa usulan untuk memecahkan masalah agar partai yang masih bersengketa bisa mengikuti pilkada serentak.
"Ada beberapa usulan yang disampaikan, yang pertama berkaitan dengan 3 pokok yang diusulkan DPR agar diterima KPU. Kedua, usulan KPU untuk adanya revisi undang-undang," imbuh dia.
Sejauh ini, dalam rapat yang juga dihadiri oleh pimpinan fraksi di DPR ini, kemungkinan merevisi Undang-Undang Pilkada merupakan bagian yang disetujui. Hanya tinggal menunggu waktu untuk pembahasan lebih lanjut.
"(Usulan) tentu menjadi bagian yang disetujui dalam rapat yang dilakukan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pemerintah. Mudah-mudahan segera, demi kepentingan pilkada berlangsung secara cepat dan demi kepentingan rakyat," tutur Setya Novanto.
Dalam rapat antara Pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri Senin 4 Mei 2015 malam. DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun KPU menolaknya. KPU mengambil kebijakan untuk menunggu putusan pengadilan yang inkrach atau memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Karena itu DPR akan merevisi UU Pilkada dan UU Parpol.
UU Pilkada yang akan direvisi dalam hal ini Pasal 42 ayat 4,5, dan 6 yang menyatakan pendaftaran calon kepala daerah oleh parpol dan atau gabungan parpol harus mendapat rekomendasi pengurus parpol di provinsi dan kabupaten kota, serta harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Sedangkan UU Parpol yang akan direvisi adalah Pasal 32 terkait pengurus parpol harus terdaftar di Menkumham.
DPR berencana merevisi kedua UU tersebut pada masa sidang keempat, 18 Mei mendatang sebagai revisi UU terbatas. (Mvi/Ein)
Ketua DPR: Revisi UU Pilkada dan UU Parpol Masih Dipelajari
Hanya tinggal menunggu waktu untuk pembahasan lebih lanjut.
diperbarui 07 Mei 2015, 14:12 WIBDiterbitkan 07 Mei 2015, 14:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin