Jual Sabu, Satpam dan Karyawan Swasta Terancam Hukuman Mati?

Dari penangkapan R, polisi berhasil menyita paket sabu seberat 400 gram.

oleh Audrey Santoso diperbarui 08 Mei 2015, 18:52 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2015, 18:52 WIB
(lip6 Malam) Sabu
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pegawai swasta berinisial S dan petugas sekuriti berinisial R ditangkap Tim Subdit Narkoba Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, karena ketahuan bekerja sambilan sebagai pengedar sabu.

Wakil Direktur Subdit Narkoba Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Bintono mengatakan, kedua pria itu mengedarkan sabu kualitas super.

"Mereka menjual sabu yang kualitasnya bagus. Dilihat dari kebeningan kristal sabunya," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Keduanya diringkus setelah polisi mendapat informasi bahwa R biasanya berjualan sabu di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Aparat kemudian mengamati gerak gerik R yang mencurigakan dan menggeledah pria tersebut. Dari R, polisi menyita sabu seberat 400 gram. Polisi juga melakukan tes narkoba dan hasilnya, R positif mengonsumsi sabu.

"Penangkapan ini berawal pada Senin 4 Mei 2015. Anggota kami berhasil mengamankan seorang tersangka R. Dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan paket sabu 400 gram," jelas Direktur Subdit Narkoba Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Dari keterangan R, polisi akhirnya meringkus S yang juga tertangkap basah menyimpan 109 gram barang haram itu.

"Jadi total 509 gram sabu yang kami sita," ungkap Eko.

Polisi terus mendalami kasus ini dan mengetahui keduanya dikendalikan oleh orang yang sama. Dalam aksinya, kedua tersangka menyediakan paket kecil dan paket besar sabu sesuai pesanan pembeli.

"Paket kecil siap jual, satu gram harganya Rp 1,5 juta rupiah. Paket gede dimasukkan dalam kaleng biskuit," tandas Wahyu.

Kedua tersangka sudah dijebloskan ke balik jeruji rutan narkoba Mapolda Metro Jaya. Keduanya akan mendekam di sel hingga proses penyidikan selesai. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Ancaman pidana minimal 5 tahun atau maksimal hukuman mati," tutup Wahyu. (Sun/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya