Liputan6.com, Jakarta - 5 Tersangka pengedar sabu di wilayah Jakarta Timur berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur. Kelimanya kini terancam hukuman mati.
Mereka ditangkap pada Selasa siang, 7 April 2015. Dari tangan kelimanya diamankan barang bukti berupa 1,7 kilogram sabu siap edar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (8/4/2015), barang-barang haram tersebut telah dibagi menjadi beberapa paket. Paket-paket itu dikemas dalam 17 bungkus plastik yang harganya diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.
Advertisement
Kepada aparat, para tersangka mengaku diiming-imingi upah sebesar Rp 35 juta per kilogramnya. Uang itu akan didapatkan mereka jika berhasil mengantar paket sabu tersebut.
Kini kelima tersangka mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur. (Mar/Ndy/Mut)