5 Pengedar 1,7 Kg Sabu di Jaktim Terancam Hukuman Mati

Mereka ditangkap pada Selasa siang, 7 April 2015.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Apr 2015, 09:33 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2015, 09:33 WIB
(lip6 Pagi) Sabu
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - 5 Tersangka pengedar sabu di wilayah Jakarta Timur berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur. Kelimanya kini terancam hukuman mati.

Mereka ditangkap pada Selasa siang, 7 April 2015. Dari tangan kelimanya diamankan barang bukti berupa 1,7 kilogram sabu siap edar.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (8/4/2015), barang-barang haram tersebut telah dibagi menjadi beberapa paket. Paket-paket itu dikemas dalam 17 bungkus plastik yang harganya diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.

Kepada aparat, para tersangka mengaku diiming-imingi upah sebesar Rp 35 juta per kilogramnya. Uang itu akan didapatkan mereka jika berhasil mengantar paket sabu tersebut.

Kini kelima tersangka mendekam di tahanan Polres Jakarta Timur. (Mar/Ndy/Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya