Jaksa Agung Bicara Soal Satgas Antikorupsi yang Belum Kerja

Belum dipilihnya kasus yang akan diusut bersama ini lantaran ketiga lembaga tersebut masih membahas perkara mana yang akan dikerjakan

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Mei 2015, 22:37 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2015, 22:37 WIB
Kejagung Segera Eksekusi 6 Terpidana Mati
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Antikorupsi. Lembaga ini nantinya akan menangani perkara korupsi yang memiliki tingkat kerumitan yang tinggi serta merugikan keuangan negara yang besar.

Namun, lembaga yang dibentuk tidak permanen atau ad hoc tersebut hingga kini belum memilih satu perkara pun untuk diselesaikan secara bersama-sama.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, belum dipilihnya sebuah kasus yang akan diusut bersama ini lantaran ketiga lembaga tersebut  masih membahas perkara mana yang akan dikerjakan tim Satgas Antikorupsi.

"Ini sedang kita coba apa ada yang bisa ditangani bersama. Jadi Satgas gabungan itu sifatnya ad hoc, bukan lembaganya yang dipermanenkan tapi justru kita melihat kasus-kasus apa yang memang dipandang perlu ditangani bersama. Supaya lebih efektif dan optimal," ujar Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Lebih jauh ia menjelaskan, tim Satgas Antikorupsi ini pada dasarnya disepakati dibentuk oleh KPK, Polri, dan kejaksaan karena ketiga lembaga itu memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Sehingga dengan adanya satgas tersebut maka hal itu bisa menjadi jalan keluar bagi ketiga lembaga ini.

"Kita ambil contoh KPK mempunyai kewenangan lebih daripada polisi dan jaksa, tapi kekurangan di bidang tenaga dan jaringan. Kejaksaan dan polisi, tenaganya banyak, jaringan lebih luas daripada KPK. Nah ini yang akan kita padukan,"pungkas Prasetyo.

Tim Satgas Antiorupsi yang digagas sejak beberapa pekan lalu ini hanya bekerja sesuai kebutuhan. Keberadaannya pun hanya sementara. Ketika perkara yang ditangani sudah masuk tahap persidangan maka akan dibubarkan. (Gen/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya