KPK Siapkan Strategi Baru Hadapi Praperadilan Hadi Poernomo

KPK menyiapkan strategi berbeda untuk menghadapi praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

oleh Sugeng Triono diperbarui 18 Mei 2015, 08:10 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2015, 08:10 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pajak bank BCA, Hadi Poernomo, Senin (18/5/2015). KPK pun menyiapkan strategi berbeda untuk menghadapi praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.

"Belajar dari pengalaman praperadilan sebelumnya (KPK kalah dalam praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin), KPK akan lebih mempersiapkan diri dan strategi. KPK akan menyimak dan mempelajari dulu materi gugatan dari pihak pemohon," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.

Pada sidang praperadilan Ilham Arief Sirajuddin yang digelar di tempat yang sama pekan lalu, hakim memutuskan penetapan yang dilakukan KPK tidak sah. Alasannya biro hukum KPK tidak dapat menunjukkan alat bukti yang menjerat Ilham Arief.

"Itu karena KPK tetap berpegangan bahwa praperadilan bukanlah tempat untuk menguji bukti material, melainkan hanya prosedural," kilah Priharasa.

Namun, bila hal tersebut yang menjadi dasar hakim memutuskan Ilham menang, maka pada sidang praperadilan Hadi Poernomo ini KPK tidak segan-segan menunjukkan alat bukti.

"Kalau hakim meminta (bukti), akan ditunjukkan. Tapi bukan untuk diuji di praperadilan. Karena itu sudah masuk materi pokok perkara," pungkas Priharsa.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Saat dia menjabat posisi tersebut, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA.

Saat itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan senilai Rp 375 miliar pada tahun 2003. Atas perbuatannya tersebut negara menanggung kerugian dengan tidak mendapatkan penerimaan. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya