Liputan6.com, Jakarta - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada masih menjadi pembahasan di DPR. Mayoritas fraksi masih ragu mengambil keputusan apakah perlu tidaknya revisi yang dilakukan karena didasari ada 2 partai yang tengah mengalami konflik dualisme kepengurusan.
Fraksi Partai Hanura dengan tegas menolak rencana revisi UU Pilkada tersebut. Revisi UU yang mengatur mekanisme Pilkada itu hanya akan menimbulkan kegaduhan politik baru.
"Fraksi Partai Hanura menilai bahwa revisi ini hanya akan menimbulkan kegaduhan politik baru dan tidak akan menjadikan partai yang berkonflik menjadi damai," kata Ketua DPP Hanura Miryam S Haryani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
"Justru yang seharusnya adalah partai yang berkonflik ini harus patuh dan taat terhadap aturan main yang ada di UU bukan malah UU yang harus menyesuaikan dengan kondisi partai politik," jelas dia.
Selain itu, menurut anggota Komisi V DPR ini, ada kepentingan dari elit parpol tertentu untuk menggolkan revisi UU ini. Miryam menyebut pihak-pihak yang ingin merevisi UU Pilkada didasari sikap pragmatis.
"Belum sempat UU Pilkada ini di jalankan sudah terjadi revisi akibat ego beberapa pihak yang menginginkan agar UU ini berjalan seperti apa yang mereka inginkan. Apabila hal ini sampai terjadi maka peristiwa ini akan menjadi lelucon sejarah dimana sebuah UU direvisi karena ada salah satu yang berkepentingan sedang berkonflik," lanjut dia.
Proses tahapan Pilkada serentak, ujar Miryam, kini sudah mulai berjalan tapi legal standing-nya masih terjadi perdebatan. Miryam meminta semua pihak untuk berhenti mendasarkan pembentukan UU karena pragmatisme semata.
"Hemat kami, biarkan saja partai yang berkonflik menyelesaikan masalahnya sendiri, apabila mau ikut dalam pilkada silakan taati aturan main yang ada," tandas anggotan Badan Anggaran Dewan tersebut.
DPR melalui Komisi II berencana merevisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Selain itu, Komisi II juga berencana akan merevisi UU nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. (Mut)
Hanura: Revisi UU Pilkada Timbulkan Kegaduhan Politik Baru
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada masih menjadi pembahasan di DPR.
diperbarui 19 Mei 2015, 13:31 WIBDiterbitkan 19 Mei 2015, 13:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dunia Arab Tolak Gagasan Trump soal Relokasi Warga Gaza ke Mesir dan Yordania
6 Pasangan Zodiak Cina yang Paling Cocok di Tahun 2025
Prediksi Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace: Jaga Momentum Setan Merah!
Rekomendasi Destinasi Wisata di Sidoarjo
1 Dolar Berapa Rupiah? Berikut Data Bank Indonesia Hari Ini 2 Februari 2025
Donald Trump Bagi-Bagi Saham kepada Direksi Trump Media
Google Tawarkan Karyawan Pixel dan Android Buat Mundur secara Sukarela, Ada Apa?
Ortu Member NewJeans Bikin Akun Instagram, Sebut demi Lawan Berita Sepihak HYBE dan ADOR
Resep Ayam Geprek Pedas: Cara Membuat dan Variasi Lezat
Cuaca Indonesia Hari Ini Minggu 2 Februari, BMKG: Umumnya Hujan dan Berawan
Kisah Sukses Mitra Agen Jasa Ekspedisi, Selamatkan Ekonomi Keluarga hingga Beli Mobil
Buya Yahya Ungkap Alasan Kenapa Rasulullah Sering Puasa di Bulan Sya’ban, Ternyata Ini Penyebabnya