Hakim di Mataram Selingkuh Karena Jauh dari Istri?

Tri disebut telah beberapa kali selingkuh dengan Heryawati yang sudah memiliki suami bernama Suyanto, PNS di Kabupaten Rotendao.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Mei 2015, 20:08 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2015, 20:08 WIB
Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hak pensiun terhadap Tri Hastono, hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tri dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), setelah terbukti selingkuh beberapa kali dengan Heryawati, istri PNS di Kabupaten Rotendao, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Suyanto.

Dalam amar putusan Majelis MKH ini tidak bulat. Hal ini karena anggota Majelis MKH, yakni Gayus Lumbuun memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim Agung itu menilai, perbuatan Tri tidak sepenuhnya mutlak kesalahannya.

"Anggota majelis Gayus Lumbuun dissenting opinion. Menurutnya kesalahan tidak mutlak pada terlapor (Tri). Sistem penempatan hakim yang seharusnya turut memperhatikan keluarga yang bersangkutan," ujar Ketua Majelis MKH Eman Suparman saat membacakan amar putusan di Ruang Wiryono, gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Hubungan Jarak Jauh

Usai sidang, Gayus pun berkomentar. Dia mengatakan, sistem penempatan hakim seharusnya diperbaiki. Tri ditugaskan jauh dari tempat tinggal keluarganya. Istri dan anak Tri tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah.

Potensi perselingkuhan Tri, ucap dia, sangat terbuka lebar. Mengingat sang hakim harus menjalani hubungan jarak jauh alias Long Distance Relationship (LDR) dengan istrinya.

"Sistem ini yang harus diperbaiki. Harus ada sistem yang lebih baik lagi. Sangat jauh dari tempat tinggal semula, sehingga terjadinya perselingkuhan," ujar‎ Gayus.

Gayus mencatat, sejak 2 tahun terakhir sudah ada 11 kasus hakim selingkuh‎. Karenanya, ini merupakan momen pembelajaran dan masukan bagi MA agar bisa memperhatikan keluarga hakim yang ditugaskan.

"Diharapkan nanti, penempatan dan mutasi disesuaikan dengan tempat tinggal. Peraturannya sudah ada, namun pelaksanaannya diperhatikan," ucap Gayus.

Tri Hastono‎ diberhentikan secara tetap dengan hak pensiun oleh Majelis MKH yang digelar MA dan KY. Tri dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Tri disebut telah beberapa kali selingkuh dengan Heryawati yang sudah memiliki suami bernama Suyanto, PNS di Kabupaten Rotendao. Tri dan Heryawati sudah berhubungan badan beberapa kali di hotel maupun di rumah dinasnya. Perbuatan keduanya sudah dilakukan sejak 2013.

Tahu ada affair antara istrinya dan Tri, Suyanto marah besar. Ia kemudian melaporkan Tri ke KY pada pertengahan 2013 atas dugaan pelanggaran kode etik.‎ (Ndy/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya