4 Anggota DPRD DKI Diperiksa Soal Dugaan Korupsi UPS

"Keempatnya diperiksa sebagai saksi, terkait pembahasan RAPBDP DKI tahun anggaran 2014."

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Mei 2015, 23:28 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2015, 23:28 WIB
Ini Wujud UPS di SMA Negeri 78
UPS disimpan di salah satu ruangan di SMAN 78, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Rerserse Kriminal Mabes Polri memeriksa 4 anggota DPRD DKI Jakarta. Pemeriksaan mereka terkait kasus dugaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam RAPBD Perubahan DKI tahun anggaran 2014.

Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

"Ya benar ada pemeriksaan," ujar Wiyagus saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2015).

Keempat anggota DPRD DKI yang dipanggil tersebut adalah Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat Ferial Sofyan, Anggota Komisi E Fahmi Zulfikar, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 Firmansyah, dan Anggota Komisi D dari PDIP Syahrial (anggota Komisi E periode 2009-2014) .

Komisi E DPRD DKI Jakarta membidangi kesejahteraan rakyat yang meliputi sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga dan pemuda.

Wiyagus mengatakan, keempat orang tersebut diperiksa untuk mengetahui proses pengadaan UPS tersebut. "Keempatnya diperiksa sebagai saksi, terkait pembahasan RAPBDP DKI tahun anggaran 2014."

Pada Selasa 19 Mei 2015, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita 49 unit UPS di sejumlah sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. UPS yang telah disita itu hanya disegel dan tetap berada di sekolah-sekolah tersebut.

Dalam kasus UPS, penyidik menetapkan 2 tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Alex yang telah ditahan sejak Kamis 30 April 2015  berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara, Zainal Soleman diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Mvi/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya