Liputan6.com, Jakarta - Penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2008 hingga 2011.
Pihak Bareskrim memeriksa mantan Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas) Raden Priyono yang disebut-sebut menjadi tersangka. Dia pun merasa geram dengan sebutan itu. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Supriyadi.
"Kita hari ini memenuhi panggilan. Selama ini kan di media isunya sudah tersangka. Di situ kita minta klarifikasi penyidik. Kita (hari ini) diperiksa sebagai saksi. Kita bukan tersangkanya dan tidak tahu siapa tersangkanya," ujar Supriyadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2015) malam.
Sementara itu di tempat yang sama, Raden Priyono mengaku ditanya soal wewenang tugasnya serta fungsi wewenang Kepala BP Migas. Raden mengaku diperiksa dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
"Tadi banyak, soal TPPI. Saya jelaskan saja wewenang, tugas pokok, dan fungsi wewenang kepala BP Migas seperti apa," jelas dia.
Menurut Raden, dalam penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI tersebut, dia hanya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah.
"(Tadi juga menjelaskan) bagaimana saya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Aturanya ada. Kita menjelaskan aturan. Kita (hanya) melaksanakan kebijakan," tutur dia.
Diketahui, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI pada 2009, tidak menjalankan proses sesuai ketentuan.
Kasus ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003.
Dalam kasus penjualan kondensat tersebut, ditaksir kerugian negara atas kasus tersebut kurang lebih US$ 156.000.000 atau hampir Rp 2 triliun. (Ado)
Diperiksa Bareskrim, Raden Priyono Kesal Disebut Tersangka TPPI
Pihak Bareskrim memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono yang disebut menjadi tersangka. Dia pun merasa geram dengan sebutan itu.
diperbarui 21 Mei 2015, 04:53 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 04:53 WIB
Raden Priyono usai diperiksa di Bareskrim Polri (tengah), Jakarta, Rabu (20/5/2015). (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu LOC: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya dalam Transaksi Internasional
Guru Besar UPI: Usulan Kampus Kelola Tambang Itu Sesat Pikir dan Kebijakan
Menteri Rosan Beberkan Jurus Indonesia Capai Ekonomi 8% di WEF 2025
Link Live Streaming dan Siaran Langsung Timnas Indonesia U-20 Vs Yordania di Indosiar dan Vidio, Jumat 24 Januari
Kondisi Sulit Volkswagen, Wajib Bertahan Hingga 2026 Tanpa Mobil Listrik Baru
Daftar Nominasi Oscar 2025, Emilia Perez Mendominasi
Tekanan Pasar dan Dominasi Pemain Tiongkok, Bagaimana Prospek Emiten Semen?
Perkembangan Sepak Bola Putri Indonesia, Teddy Tjahjono: Konsistensi Jadi Kunci Utama
Tips Menabung Uang, Panduan Lengkap untuk Mencapai Kebebasan Finansial
Donald Trump Tanda Tangani 2 Perintah Eksekutif Kripto
Kepala Eksekutif COP30 Puji Kemajuan Luar Biasa China dalam Perubahan Iklim
4 Cara Bakar Kalori Tanpa Diet Ketat, Mudah Dilakukan