Liputan6.com, Jakarta - Penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2008 hingga 2011.
Pihak Bareskrim memeriksa mantan Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas) Raden Priyono yang disebut-sebut menjadi tersangka. Dia pun merasa geram dengan sebutan itu. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Supriyadi.
"Kita hari ini memenuhi panggilan. Selama ini kan di media isunya sudah tersangka. Di situ kita minta klarifikasi penyidik. Kita (hari ini) diperiksa sebagai saksi. Kita bukan tersangkanya dan tidak tahu siapa tersangkanya," ujar Supriyadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2015) malam.
Sementara itu di tempat yang sama, Raden Priyono mengaku ditanya soal wewenang tugasnya serta fungsi wewenang Kepala BP Migas. Raden mengaku diperiksa dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
"Tadi banyak, soal TPPI. Saya jelaskan saja wewenang, tugas pokok, dan fungsi wewenang kepala BP Migas seperti apa," jelas dia.
Menurut Raden, dalam penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI tersebut, dia hanya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah.
"(Tadi juga menjelaskan) bagaimana saya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah. Aturanya ada. Kita menjelaskan aturan. Kita (hanya) melaksanakan kebijakan," tutur dia.
Diketahui, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsungĀ penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI pada 2009, tidak menjalankan proses sesuai ketentuan.
Kasus ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003.
Dalam kasus penjualan kondensat tersebut, ditaksir kerugian negara atas kasus tersebut kurang lebih US$ 156.000.000 atau hampir Rp 2 triliun. (Ado)
Diperiksa Bareskrim, Raden Priyono Kesal Disebut Tersangka TPPI
Pihak Bareskrim memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono yang disebut menjadi tersangka. Dia pun merasa geram dengan sebutan itu.
Diperbarui 21 Mei 2015, 04:53 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 04:53 WIB
Raden Priyono usai diperiksa di Bareskrim Polri (tengah), Jakarta, Rabu (20/5/2015). (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Drama Cina Rekomendasi Genre Romance Netflix, Bisa Jadi Hiburan Saat Santai
Mensesneg: Seleksi SMA Taruna Nusantara Tidak Boleh Ada Titipan
Donald Trump Banjir Kritik karena Pakai Jas Biru di Pemakaman Paus Fransiskus, Kok Bisa?
Jangan Kecil Hati Tidak Mampu Berhaji, Senang Tetangga Naik Haji juga Masuk Surga Kata Gus Baha
Bunda Iffet: Pilar Keselamatan Slank dari Narkoba di Era 90-an
Model Abaya Anak Perempuan 2025, Ini Padupadannya Supaya Tidak Kaku dan Tetap Modis
Pemprov Jakarta akan Tambah Jalur Sepeda Sepanjang 3.8 Kilometer Tahun Ini
Kandidat Terkuat Pengganti Paus Fransiskus Disebut Berasal dari Asia dan Afrika, Ini Alasannya
Perhatikan 5 Kesalahan Terbesar yang Sering Dilakukan dalam Menulis Resume Kerja
Top 3: Apple Bakal Pindahkan Produksi iPhone AS ke India
Obi Sukses, Manchester United Mau Investasi ke Striker 18 Tahun dari Prancis
Vacuum Cleaner Ini Punya Kecepatan Motor 10 Kali Lebih Ngebut dari Mesin F1, Apa Manfaatnya?