Mata Tidak Bisa Melihat, Fuad Amin Minta Hakim Izinkan Berobat

"Kita pertimbangkan permohonan ini," kata Hakim Muclis yang langsung menutup sidang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Mei 2015, 16:40 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2015, 16:40 WIB
Tampang Fuad Amin Imron Saat Jaksa Tolak Eksepsinya
Fuad Amin Imron saat tiba di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik, Jakarta, Kamis (22/5/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron kembali mengeluhkan penyakitnya kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kali ini, terdakwa kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan ini meminta izin untuk menjalani pengobatan mata sebelah kanannya yang sudah tidak bisa melihat.

Melalui salah satu pengacaranya, Rudi Alfonso, Fuad mengaku penglihatannya sudah mulai terganggu sejak mendekam menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mohon majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk diberikan perawatan lanjutan, karena mata sebelah kanan tidak bisa melihat," ujar Rudi Alfonso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Dalam sidang lanjutan perkara suap tersebut, Rudi juga menyerahkan surat keterangan dari dokter ke majelis hakim perihal penyakit yang diderita oleh Fuan Amin.

Fuad Amin sebelumnya telah meminta izin ke hakim untuk dipindahkan dari rutan yang ada di lantai 9 Gedung KPK. Lantaran memiliki penyakit jantung, politisi Partai Gerindra ini akhirnya dipindah ke Rutan Salemba.

"Terdakwa telah lebih baik kondisinya, tapi kami mohon izin kepada majelis hakim untuk tetap memberikan perawatan lanjutan," kata Rudi.

"Kita pertimbangkan permohonan ini," kata Hakim Muclis yang langsung menutup sidang.

Ditemui usai persidangan, Fuad juga mengakui jika mata kanannya tidak bisa melihat sejak lama. "Sakit mata saya sudah lama, dan sudah operasi katarak," kata Fuad.

Meski didera sejumlah perkara dan memiliki penyakit yang cukup kronis, Fuad masih optimis bisa lepas dari jeratan hukum yang dikenakan KPK kepadanya.

"Saya menghormati semua tanggapan Jaksa, dan saya tetap optimis untuk bebas," pungkas Fuad Amin Imron. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya