Liputan6.com, Jakarta - TKI asal Indramayu, Jawa Barat yang bekerja di China, Wanipah, divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat dengan tuduhan membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram. Kasusnya bermula saat ada seseorang yang menitipkan barang kepada Wanipah di Bandara Xiaoshan, Huangzhou, China.
Ternyata vonis yang jatuh pada 2011 sudah dibatalkan, namun belum diketahui pihak keluarga karena ada salah komunikasi antara Kementerian Luar Negeri dengan kuasa hukum keluarga Wanipah. Surat yang dikirim Kemlu pada 2013 ternyata salah alamat. Padahal dalam surat itu dijelaskan bahwa Wanipah mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Tahun 2011 Kemlu kirim surat ke keluarga dengan alamat benar di Indramayu kalau putri pertamanya Wanipah dihukum mati. Tapi 2013 ada keringanan menjadi seumur hidup. Masalahnya surat yang dikirim salah alamat, bukan ke Indramayu tapi ke Pondok Benda, Banten," ucap kuasa hukum Iskandar Zulkarnaen saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/5/2015).
Iskandar menerangkan, setelah dirinya memeriksa ke Kemlu terkait perkembangan kasus Wanipah, ternyata surat yang salah alamat sudah diterbitkan sejak 25 Oktober 2013. Namun karena salah alamat, surat itu kembali ke Kemlu.
"Kan aneh bisa salah alamat. Data warga negaranya sendiri yang di dalam negeri saja enggak valid, bagaimana yang di luar negeri. Surat itu balik lagi ke Kemlu karena salah alamat, tapi enggak dikirim ulang ke alamat lainnya. Sampai akhirnya keluarga datang ke Jakarta untuk meminta bantuan," terang Iskandar.
Pada surat Nomor 21879/WNI/10/2013/65 yang berhasil dikonfirmasi kuasa hukum Wanipah, tertera pada angka 4 bahwa Wanipah telah diringankan hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu dikeluarkan pada 26 September 2013.
"Jadi di surat itu Wanipah mendapat keringanan jadi seumur hidup. Diputus oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Zhejiang oleh hakim bernama Ren Gengfeng. Ini kabar baik untuk kita semua," pungkas dia. (Ado)
Surat Salah Alamat, Keluarga Baru Tahu Wanipah Batal Dihukum Mati
Padahal dalam surat itu dijelaskan bahwa Wanipah mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
diperbarui 22 Mei 2015, 08:19 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 08:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Packing Carrier yang Efektif untuk Pendakian, Ketahui Penempatan Barang yang Tepat
Tips Memilih Rumah Sebelum Beli, Cek Legalitas hingga Lokasinya
Pabrikan Mobil Vietnam Dilaporkan Kunci Paksa Karyawan Pabrik Agar Tetap Bekerja
Tips Menghafal Cepat dan Efektif Bagaimana? Ini Panduan Lengkapnya
Apa Fungsi Uang dalam Perekonomian Modern? Alat Tukar hingga Satuan Hitung
Arus Keluar ETF Bitcoin Capai Rp 24 Triliun dalam 4 Hari
Cek Fakta: Tidak Benar Ditemukan Uang Palsu Saat Tarik Tunai dari ATM di Gowa
Bertaubat Kepada Allah, Salah Satu Cara Mengisi Momen Pergantian Tahun
Gus Baha Serukan Penguatan Kembali Tradisi Keilmuan di Lingkungan NU
Kaleidoskop 2024: Perusahaan Teknologi Berlomba-lomba Kembangkan AI Generatif
10 Atlet Wanita dengan Bayaran Tertinggi di Dunia 2024 Versi Forbes, Prestasi dan Pendapatan Fantastis
1.418 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Jalannya Perayaan Natal Nasional di GBK