Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI). Polisi pun terus memeriksa tersangka dan saksi atas kasus tersebut.
Salah satu tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini adalah HW, mantan pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Ya diperiksa tetapi belum datang, penasihat hukumnya bilang setelah tanggal 29," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jumat (22/5/2015).
Selain menjadwalkan HW, sambung Victor, penyidik juga akan memeriksa saksi dari pihak TPPI dan SKK Migas pada hari ini. Ada sekitar 3 saksi yang diperiksa pada hari ini.
"Pemeriksaan hari ini mungkin ada 3 orang," ucap Victor. Dia mengatakan, hingga kini total saksi yang telah diperiksa telah mencapai 30 orang
Polisi menetapkan 3 tersangka berinisial HW, RP, dan DH dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun tersebut.
Kasus berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003. (Mvi/Ein)
Kasus Cuci Uang SKK Migas, Polisi Periksa Eks Pemilik TPPI
Penyidik juga akan memeriksa 3 saksi dari pihak TPPI dan SKK Migas pada hari ini.
Diperbarui 22 Mei 2015, 12:16 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 12:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Simak Jadwal Libur Bursa Selama Ramadan dan Lebaran 2025
5 Zodiak dengan Kecerdasan Emosional Paling Tinggi, Kamu Salah Satunya?
Trik Sabuk Pengaman yang Memudahkan Tidur di Pesawat Viral, Ahli Sebut Sangat Berbahaya
Studi: Keluarga Berpenghasilan Rendah Lebih Sering Konsumsi Pangan Nabati dan Makanan Bertempung
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Keutamaannya
Harga Kripto Hari Ini 24 Februari 2025: Bitcoin Kembali Lesu
Memahami Tujuan Komputer dan Perannya dalam Era Digital
Kebutuhan Striker Baru Makin Mendesak, Manchester United Pantau Penyerang Liga Turki
Top 3 News: Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025 dan Prosedur Penundaan Keberangkatan
Idol Jepang Rikako Inoue Eks Fairies Buka-bukaan soal Berkarier Jadi Bintang Film Dewasa
VIDEO: Proposal Relokasi Warga Gaza vs. Normalisasi Hubungan Arab Saudi-Israel
Prabowo Luncurkan Danantara Hari ini 24 Februari 2025, Siapa yang Bakal Memimpin?