Permintaan Pihak Novel Baswedan Jika Polri Tetap Absen di Sidang

Kuasa hukum Novel, Muji mengatakan konsekuensi hukum yang diterima Polri jika kembali absen, tak dilibatkan haknya dalam putusan sidang.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Mei 2015, 17:03 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2015, 17:03 WIB
Kuasa Hukum Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda
Novel Bawesdan berdiskusi dengan kuasa hukum KPK saat menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Sidang Novel ditunda hingga Jumat 29/5/ mendatang, karena tim kuasa hukum Polri tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, tidak dihadiri pihak tergugat yakni Bareskrim Polri. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini ditunda sampai Jumat 29 Mei.

Salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, berharap agar sidang praperadilan Jumat mendatang tetap berjalan meski Polri kembali absen dari panggilan.

"Tadi kita minta hakim supaya ada kepastian kalau Jumat tetap tidak hadir, maka praperadilan tetap berjalan tanpa kehadiran termohon," kata Muji usai mengikuti sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

Muji menjelaskan, konsekuensi hukum yang harus diterima Polri jika kembali absen adalah tidak dilibatkan haknya dalam putusan sidang. "Ya, diputus tanpa kehadiran dia. Berarti tidak menggunakan haknya," kata dia.

Kendati, kata Muji, ketidakhadiran Polri belum bisa memastikan hasil putusan praperadilan nanti akan menganulir kasus yang dialami Novel. Keputusan hakim nantinya mempunyai kekuatan hukum, meski tidak dihadiri pihak tergugat.
 
"Iya, artinya apapun keputusan hakim memiliki kekuatan hukum, walau tanpa kehadiran termohon. Jadi tergantung putusannya. Kalau putusannya memang menganulir, ya itu yang harus diputuskan," tandas Muji.

Melengkapi Berkas

Karopenmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto sebelumnya menuturkan, absennya Polri dalam sidang praperadilan Novel, karena masih mempelajari materi gugatan yang diajukan penyidik KPK. Selain itu, tim kuasa hukumnya juga masih berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadapi persidangan.

"Hari ini ada jadwal sidang praperadilan pemohon dari pihak Novel dan termohon dari penyidik bareskrim, kami tidak bisa hadir karena pertama, tim kuasa hukum masih pelajari, koordinasi sama penyidik untuk siapkan apa yang diperlukan untuk sidang," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta.

Agus juga menegaskan, ketidakhadiran Polri hari ini karena adanya kegiatan lain yang waktunya bersamaan. Namun dia berjanji pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Mudah-mudahan sidang berikutnya kami bisa hadir dengan persiapan yang kami miliki," ujar Agus.

Jenderal bintang satu itu menampik jika ada anggapan ketidakhadiran Polri lebih karena untuk mengulur-ulur waktu. Tapi untuk menyiapkan berkas penangkapan dan penahanan Novel perlu waktu. (Rmn/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya