Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak dihadiri satu orang pun perwakilan dari pihak tergugat yakni Bareskrim Polri. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi pun terpaksa ditunda.
"Dengan ini sidang ditunda sampai hari Jumat tanggal 29 Mei 2015," ujar Zuhairi disusul dengan ketukan palu di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (25/5/2015).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Novel hadir sejak pukul 09.00 WIB. Sementara persidangan baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Mantan anggota Polri itu hadir dengan didampingi 9 kuasa hukumnya, antara lain Asfinawati, Muji Kartika Rahayu, Nur Kholis Hidayat, Alghifari Arsya, Yati Andriyani, Alvon Kurniawan, Bahrain, M Ainul Yaqin, dan Yulius Ibrani.
Dalam sidang perdana ini, tim kuasa hukum penggugat juga menyerahkan berkas perbaikan.
"Minggu lalu kami mengajukan perbaikan. Tapi panitera minta diserahkan nanti pas sidang. Jadi sekarang saya mau menyerahkan perbaikan tersebut," ucap salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu.
Pengajuan praperadilan adik sepupu Mendikbud Anies Baswedan ini terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya.
Permohonan praperadilan dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel ini meminta majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan tidak sah. Selain itu, Novel juga meminta agar termohon mengaudit kinerja penyidik dalam penahanannya.
Novel kemudian mengajukan permohonan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Gugatan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Novel terkait gugatan penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gugatan praperadilan Novel pun terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015. (Mut)
Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda
Sidang praperadilan Novel Baswedan di PN Jaksel tidak dihadiri satu orang pun perwakilan dari pihak tergugat yakni Bareskrim Polri.
diperbarui 25 Mei 2015, 13:28 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 13:28 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan saat berada di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015). Novel bersama kuasa hukumnya akan kembali mengajukan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri terkait penggeledahan rumahnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 30 November 2024
Dengan Kedekatan, Cara Mbak Ita Cegah Kenakalan Remaja di Kota Semarang
Prabowo: Bukan Saya yang Dihormati Negara Lain, Tapi Indonesia Disegani
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik
Penambang Pasir di Lampung Tengah Hilang Saat Perbaiki Peralatan di Dasar Sungai
Pelajar IKN Diajak Tingkatkan Kreativitas Konten Melalui Workshop Visual Storytelling ITB
Mendadak KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Kisah Karomah Wali
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
Pesan Prabowo Usai Helatan Pilkada 2024: Kalau Kalah, Mendukung yang Menang
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim