Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak dihadiri satu orang pun perwakilan dari pihak tergugat yakni Bareskrim Polri. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi pun terpaksa ditunda.
"Dengan ini sidang ditunda sampai hari Jumat tanggal 29 Mei 2015," ujar Zuhairi disusul dengan ketukan palu di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (25/5/2015).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Novel hadir sejak pukul 09.00 WIB. Sementara persidangan baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Mantan anggota Polri itu hadir dengan didampingi 9 kuasa hukumnya, antara lain Asfinawati, Muji Kartika Rahayu, Nur Kholis Hidayat, Alghifari Arsya, Yati Andriyani, Alvon Kurniawan, Bahrain, M Ainul Yaqin, dan Yulius Ibrani.
Dalam sidang perdana ini, tim kuasa hukum penggugat juga menyerahkan berkas perbaikan.
"Minggu lalu kami mengajukan perbaikan. Tapi panitera minta diserahkan nanti pas sidang. Jadi sekarang saya mau menyerahkan perbaikan tersebut," ucap salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu.
Pengajuan praperadilan adik sepupu Mendikbud Anies Baswedan ini terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya.
Permohonan praperadilan dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel ini meminta majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan tidak sah. Selain itu, Novel juga meminta agar termohon mengaudit kinerja penyidik dalam penahanannya.
Novel kemudian mengajukan permohonan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Gugatan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Novel terkait gugatan penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gugatan praperadilan Novel pun terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015. (Mut)
Bareskrim Tak Hadir, Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda
Sidang praperadilan Novel Baswedan di PN Jaksel tidak dihadiri satu orang pun perwakilan dari pihak tergugat yakni Bareskrim Polri.
Diperbarui 25 Mei 2015, 13:28 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 13:28 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan saat berada di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015). Novel bersama kuasa hukumnya akan kembali mengajukan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri terkait penggeledahan rumahnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Berdoa saat Sujud Pakai Bahasa Indonesia? Ini Kata UAS dan Syafiq Riza Basalamah
Tidak Terima Diklakson Pemotor, Pengemudi Aphard di Cilincing Banting Korban hingga Memar
Siap-Siap, Mobil Legendaris Ford Bakal Masuk Indonesia
Cara Sholat Subuh: Panduan Lengkap Niat, Bacaan, dan Gerakan
Operator Alat Berat Pembangunan Rumah Relokasi Rempang Mogok Kerja, Tuntut Pencairan Uang Makan dan Sewa
5 Minuman Berbahan Dasar Kayu Manis untuk Menurunkan Kadar Kolesterol Jahat
Lebaran 2025, Pelindo Regional 4 Prediksi Arus Kapal dan Penumpang Meningkat
Komisi VI DPR Minta BPK-Polri Turun Tangan Hitung Kerugian Kasus Takaran MinyaKita
Kisah Tobatnya Imam Mahdi Palsu Asal Garut
BUMN Gerak Cepat Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir Jabodetabek
Banjir di Berbagai Daerah, Bagaimana Islam Memandang Bencana?
Hati-Hati! 6 Hal Ini Bikin Kamu Cuma Dapat Lapar dan Haus selama Puasa Ramadan