Menteri Puan: Bangun Desa, Hindari Ego Sektoral

Pemerintah menargetkan mengentaskan 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Mei 2015, 23:52 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2015, 23:52 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Pontianak - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyerukan aparat pemerintahan di pusat dan daerah bekerja sama membangun desa. Hanya cara tersebut dinilainya yang mampu memperkuat NKRI.

"Hindari tumpang tindih dan jauhi ego sektoral (dalam membangun desa). Perkuat komitmen, koordinasi, tingkatkan sinkronisasi dan kembangkan harmonisasi," kata Puan dalam acara Sosialisasi Dana Desa sebagai implementasi UU nomor 6 tahun 2014 di Kantor Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (25/5/2015).

Hadir dalam acara itu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoto, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Bupati Kubu Raya Rusman Ali, sejumlah anggota dewan pusat dan daerah, serta para Kepala Desa se-kabupaten Kubu Raya.

Pemerintah menargetkan mengentaskan 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri. Target ini akan terus dievaluasi agar dapat menjangkau jumlah desa yang dapat ditingkatkan kualitasnya.

Untuk mengawal pencapaian target tersebut, pemerintah telah meluncurkan Gerakan Pembangunan Desa Semesta atau disingkat dengan Gerakan Desa. Kemenko PMK sendiri sudah membentuk Tim Koordinasi Gerakan Desa.

"Apabila di daerah menemukan berbagai permasalahan yang menghambat pelaksanaan UU Desa, segera laporkan kepada Kemenko PMK agar dapat segera diselesaikan," kata Puan.

Dia mengingatkan ada beberap hal penting terkait pelaksanaan UU Desa, terutama dalam memastikan dana desa dapat dikelola secara efektif.

Di antaranya ialah dana desa harus diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai subyek pembangunan, masyarakat desa akan menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya.

"Dana Desa untuk 114 Desa di Kabupaten Kubu Raya mencapai Rp 34 miliar atau rata-rata per desa mendapatkan Rp 298 Juta. Angka ini akan terus meningkat setiap tahun, dan pemerintah bertekad pada 2017 angka ini bisa di atas Rp 1 Miliar pertahun, tentunya setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahun sebelumnya," jelas dia.

Tak hanya itu, Puan juga minta pengelolaan dana desa dilakukan dengan tansparan dan akuntabel. Diperlukan pengawasan yang baik dari lembaga formal dan pengawasan dari masyarakat.

"Selain itu Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan sebagian anggarannya untuk mendukung penguatan pemerintahan desa dan menambahkan pendampingan teknis sesuai prioritas pembangunan di wilayah masing-masing."

Pada kesempatan itu, Puan juga mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintahan yang terlibat mengbah paradigma dan budaya. Menurutnya, perubahan itu menyangkut cara berpikir, cara kerja, dan cara hidup untuk dapat menghadirkan integritas, etos kerja, dan gotong royong dalam setiap pelaku pembangunan desa.

"Untuk melaksanakan revolusi mental diperlukan keteladan dan kepeloporan. Sebagai Aparatur Negara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa, maka kita adalah teladan dan pelopor Revolusi Mental untuk Pembangunan bagi Kesejahteraan Rakyat," tukas Puan. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya