Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan syarat baru dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 yang baru disahkan KPU. Syarat itu dinilainya mempersulit langkah calon kepala daerah khususnya yang mengambil jalur independen dalam Pilkada.
"Ini yang kita sayangkan, karena ini akan mempersulit calon independen di Pilkada," kata Titi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Menurut dia, selain calon independen, calon yang berasal dari parpol juga dinaikan persyaratan dukungan yang berasal dari koalisi parpol tersebut. Artinya, semua calon kepala daerah baik jalur parpol maupun independen jauh lebih berat dalam Pilkada kali ini.
"Jadi ketika UUÂ Pilkada direvisi DPR juga mengubah soal persyaratan perorangan memperberat calon perorangan. Jadi dinaikkan sekitar 3 persen syarat dukungan," ucap dia.
Ia mengatakan persyaratan yang semakin berat itu mengharuskan para calon, baik dari parpol maupun independen mulai memetakan dukungannya dalam Pilkada nanti. Sebab persaingan akan semakin ketat karena tidak diberlakukan lagi ambang batas kemenangan seperti 30 persen suara.
"Sekarang cuma satu putaran, di mana calon yang unggul dia yang menang. Tapi kecuali DKI karena ada UU kekhususan," ucap Titi.
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen.
Syarat itu mengalami peningkatan dari yang diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2010 yang sudah tak dipergunakan lagi. Yakni untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 4 persen.
"KPU itukan pelaksana undang-undang. Jadi hal itu yang telah ditetapkan di PKPU Nomor 9 Tahun 2015 berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang syarat perseorangnan. Jadi KPU tidak punya otoritas di luar itu," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. (Ali)
Perludem: PKPU Nomor 9 Persulit Calon Independen di Pilkada
Semua calon kepala daerah baik jalur parpol maupun independen jauh lebih berat dalam Pilkada kali ini.
diperbarui 26 Mei 2015, 23:23 WIBDiterbitkan 26 Mei 2015, 23:23 WIB
Seorang petugas menunjukan surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota di TPS Halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Makan Banyak: Tafsir, Makna, dan Penjelasan Mendalam
Fikri/Daniel Fokus Hadapi Final Thailand Masters 2025
Mimpi Beli Perhiasan Emas: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Arti Mimpi Mengasuh Anak Laki-laki: Pertanda Baik atau Buruk?
Arti Mimpi Bercerai: Makna Tersembunyi dan Penjelasan Lengkap
Arti Mimpi Cowok yang Kita Suka: Makna dan Interpretasi
Kolaborasi 2 Kementerian Bikin Program Pelatihan Kewirausahaan Gratis
Mimpi Barang Hilang: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Anggota TNI yang Bunuh Kekasihnya di Pondok Aren Ditetapkan Jadi Tersangka
Dugaan Pembalakan Liar di Taman Wisata Alam Hutan Pinus Lembanna
Tampil dengan Wajah Baru, Luca Marini Ungkap Target Pribadinya di MotoGP 2025
Raih Tiket Final Thailand Masters 2025, Lanny/Fadia Semakin Klop