Liputan6.com, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah bakal diinterpelasi oleh DPRD Provinsi Bengkulu terkait transhipment atau izin transit bongkar muat pengapalan batu bara di wilayah perairan Samudra Hindia.
Pantauan Liputan6.com, sebanyak 33 dari 45 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan 7 Fraksi menandatangani usulan hak interpelasi atau hak bertanya yang dibacakan dalam rapat paripurna kedua masa sidang II tahun 2015.
Angka ini memastikan usulan interpelasi tersebut bakal mulus dan akan masuk tahapan pemanggilan gubernur secara terbuka dan kewajiban menjawab pertanyaan para anggota DPRD terkait materi interpelasi.
Juru bicara pengusul interpelasi, Jonaidi SP mengatakan, aktivitas transit batu bara atau transhipment yang dilakukan oleh para pelaku usaha ekspor barang tambang di Bengkulu yang terindikasi merusak lingkungan dan rawan permainan mafia ekspor itu didasarkan pada surat pemerintah Provinsi Bengkulu nomor 552.1/186/VII/2015 tertanggal 15 April 2015 yang ditandatangani Plt Sekda Provinsi Bengkulu Drs Sumardi atas nama gubernur itu bersifat segera dan memberikan rekomendasi izin transhipment batubara di perairan Samudra Hindia khususnya di dekat Pulau Tikus.
"Surat itu bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 khususnya Pasal 99 ayat 3, berbunyi setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilarang melakukan transhipment kecuali dalam keadaan darurat dan atau dengan persetujuan atau rekomendasi gubernur. Keputusan memberikan izin itu sangat bertentangan dengan perda," jelas Jonaidi di Bengkulu, Senin (1/6/2015).
Surat yang ditandatangani Plt Sekda atas nama gubernur itu, imbuh Jonaidi, tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan gubernur. Gubernur pun harus bertanggung jawab di hadapan sidang paripurna DPRD.
Ketua DPRD Ihsan Fajri mengatakan, undangan paripurna sudah disampaikan kepada gubernur, namun karena ada kegiatan Isra Mi'raj di Kabupaten Bengkulu Selatan, maka gubernur hanya mengutus Plt Sekda menghadiri rapat paripurna.
"Mekanismenya tetap jalan, kita kembalikan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan masukan dan usulan kepada para pengusung, jika semua sepakat, tentu saja gubernur harus datang jika dipanggil," tukas Ihsan Fajri.
Sementara, Plt Sekda Bengkulu Sumardi menyatakan, surat rekomendasi terkait persetujuan transhipment itu memang ditandatanganinya atas nama gubernur dan tidak harus sepengetahuan gubernur sepagai kepala daerah. Sebab kondisi alur masuk pelabuhan Pulau Baai memang dalam kondisi darurat dengan kedalaman minus 10 meter Low Water System (LWS).
Pelabuhan tersebut hanya bisa dimasuki oleh kapal dengan daya angkut di bawah 30.000 matrik kubik. Sedangkan kebutuhan kapal masuk untuk ekspor berbobot lebih dari 200.000 matrik kubik.
"Saya tegaskan, surat itu hanya rekomendasi kepada pihak kesyahbandaran atau KSOP. tidak mungkin melakukan ekspor batu bara dengan kapal yang hanya berbobot 30.000 matrik kubik, makanya kami berikan rekomendasi, jika harus diinterpelasi, kami siap menjawab semua pertanyaan para anggota DPRD (Bengkulu) ini," pungkas Sumardi. (Ans)
DPRD Bengkulu Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Gubernur
Pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Bengkulu terkait izin transit bongkar muat pengapalan batu bara di wilayah perairan Samudra Hin
diperbarui 02 Jun 2015, 06:28 WIBDiterbitkan 02 Jun 2015, 06:28 WIB
Juru bicara pengusul interpelasi terhadap Gubernur Bengkulu membacakan rekomendasi usulan itu dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Soft Spoken Adalah: Memahami Gaya Komunikasi yang Lembut dan Memikat
7 Resep Ayam Goreng Ungkep Tradisional yang Gurih dan Meresap Sampai Tulang
eSIM HYFE Paket Internet Tanpa Batas untuk Perempuan Aktif dan Produktif
5 Karakteristik yang Membuat Seseorang Sulit Meraih Kebahagiaan
Tidak Harus 99, Ini Cara Baca Asmaul Husna untuk Terkabulnya Hajat Kata Ustadz Adi Hidayat
Harga Minyak Dunia Menguat di Tengah Sentimen Produksi hingga Geopolitik
Top 3 News: Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara
6 Fakta Menarik Gunung Singa Soreang, Salah Satu Fosil Gunung Api Purba di Bandung
Sinopsis Film Thriller 47 Meters Down Uncaged di Vidio, Kisah Survival Dari Ancaman Hiu
Antropologi Hukum Adalah: Kajian Interdisipliner Hukum dan Budaya
Armada Adalah: Pengertian, Jenis, dan Manajemen yang Efektif
Kolosal Adalah: Memahami Konsep dan Karakteristik Karya Seni Berskala Besar