Trimedya PDIP: Sri Mulyani Selalu Dapat Hak Istimewa

Polisi lebih memilih untuk memeriksa Sri Mulyani di kantor Kemenkeu dibanding di Bareskrim Polri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Jun 2015, 16:17 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2015, 16:17 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin 8 Juni 2015. Sri Mulyani diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) pada 2008-2011.

Polisi lebih memilih untuk memeriksa Sri Mulyani di kantor Kemenkeu dibanding di Bareskrim Polri. Anggota Komisi III DPR Trimedya Padjaitan pun merasa aneh dengan sikap Polri yang bersedia memeriksa Sri Mulyani di Kemenkeu.

"Ini yang aneh. Selalu saja Sri Mulyani ini mendapatkan privilege (hak istimewa), baik di KPK maupun Polri. KPK ketika itu juga ketika memeriksa di kantornya. Sementara yang lainnya diperiksa KPK. Sekarang di Kepolisian periksanya di Kemenkeu," ujar Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Dia pun menuding Bareskrim bersikap tidak adil dengan memberikan keistimewaan kepada Sri Mulyani.

"Saya melihat berlebihan privilege yang diberikan kepada Sri Mulyani dari Bareskrim. Seharusnya Sri Mulyani diperiksa di Bareskrim. Karena dia kan sama kedudukannya di mata hukum dengan warga negara yang lain," jelas politikus PDIP itu.

Trimedia menuntut Kabareskrim Budi Waseso menjelaskan kepada masyarakat. Dia tidak ingin masyarakat salah tafsir atas hal tersebut.

Namun, dia memuji Bareskrim yang berani memeriksa Sri Mulyani. Dia pun mendorong agar Bareskrim memeriksa yang lainnya.

"Kita harus dorong itu (pihak-pihak terkait diperiksa). Karena Kepolisian dan Kejaksaan ini seyogyanya seperti KPK. Untuk menuju ke sana, maka kita mendorong penyelesaikan kasus yang diketahuinya," tutur Trimedya.

Sebelumnya, Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Polisi Victor Simanjuntak mengatakan Sri Mulyani diperiksa di kantor Kementerian Keuangan karena sedang memiliki agenda kegiatan di sana.

Victor pun menepis tudingan perlakuan istimewa terhadap Sri Mulyani. Menurut dia, pemeriksaan di Kemenkeu mempermudah penyidik. Terlebih, sejumlah data terkait dengan kasus yang menyangkut Sri terdapat di gedung tersebut.

SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI pada 2009. Ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses tersebut menyalahi aturan Keputusan Kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara dan Keputusan Kepala BPMIGAS KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjual minyak mentah.

Kasus ini melanggar ketentuan pada Pasal 2 dan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

Pada kasus penjualan kondensat tersebut, kerugian negara diperkirakan lebih dari US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun. (Bob/Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya