Fraksi Nasdem: DPR Tak Bisa Memaksakan Dana Aspirasi

Dia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dan tidak mengakomodasi wacana dana aspirasi karena program ini sudah berbahaya.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Jun 2015, 17:44 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2015, 17:44 WIB
Trik Anggota DPR Tilap Dana Aspirasi Versi ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama koalisi masyarakat menolak dana aspirasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate mengatakan, DPR hanya membuang-buang waktu karena membahas dan memproses dana aspirasi. Padahal, lembaga legislatif di Indonesia memiliki fungsi yang terbatas.

"Tidak bisa dana itu dipaksakan, lebih baik DPR menjalankan fungsi-fungsi utamanya, salah satunya dengan memastikan APBN berkualitas," kata Johnny di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).

Johnny mengakui, pembangunan di desa-desa itu penting, namun harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. Apalagi usulan dana aspirasi terkesan tergesa-gesa sehingga akan berdampak buruk pada implementasinya.

"Melanjutkan ini (dana aspirasi) tidak akan memberi manfaat untuk pemerataan pembangunan, usaha untuk menyisip di ABPN 2016 akan berdampak buruk pada implementasinya," kata Johnny.

Dia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dan tidak mengakomodasi wacana dana aspirasi karena program ini sudah berbahaya, bahkan sejak dari perencanaan.

"Bahayanya terlihat di perencanaan, jauh dari kualitas perencanaan yang baik. Kami ingatkan pemerintah untuk hati-hati, tidak perlu akomodasi ini," ucap Johnny.

Menurut dia, dalam melaksanakan tugas dan mandat UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) penafsirannya harus lebih substansif. Karena dalam UU itu, tidak secara eksplisit menyebut aspirasi disalurkan melalui rapat paripurna dan dianggarkan DPR.

Sedangkan dalam APBN, kata dia, pemerintah menyusun belanja negara sekitar Rp 6.000 triliun, lalu disusun prioritasnya pada Rp 2.000 triliun yang berarti seluruh kebutuhan telah disusun prioritasnya dan menghasilkan angka itu dan sudah dibahas di DPR.

"Peran DPR di UU MD3 dalam fungsi anggaran dalam pembangunan nasional itu menyusun asumsi mikro ketetapan postur APBN dan menyusun sasaran dari belanja negara," ujar Johnny.

Dia menjelaskan, MK telah menetapkan kewenangan DPR masuk ke satuan yang lebih dalam itu sudah dicabut. "Sehingga jika pembahasan dana aspirasi ini dilanjutkan ada kemungkinan DPR mengambil alih kewenangan eksekutif," pungkas dia. (Ant/Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya