Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya akan mengedarkan surat edaran terkait pengumpulan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dititahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. Mereka yang diwajibkan melapor diberi tenggat waktu dua bulan setelah surat perintah LHKPN diedarkan untuk melapor.
"Kita akan buat surat edaran dulu. Dua bulan dari surat edaran, termasuk saya harus mengisi," jelas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Anggota Polda yang wajib melaporkan yaitu penyidik, pemegang fungsi keuangan dan setingkat eselon 1 yaitu perwira tinggi (pati) Kapolda dan Wakapolda. Bedanya dengan Undang-undang KPK, kata Tito, perwira menengah (pamen) juga wajib melaporkan harta kekayaan mereka.
"Masalah LHKPN saya sudah mewajibkan pada 3 kelompok. Pertama seluruh penyidik, pemegang fungsi keuangan dan perwira eselon 1. Khusus Polda Metro Jaya saya perluas ke seluruh Pamen," terang Tito.
Tito Karnavian memerintahkan para pejabat Polda Metro Jaya mulai dari pangkat Kompol ke atas untuk menyetor LHKPN selambat-lambatnya 1 Agustus 2015, sebagai upaya membersihkan Polda Metro Jaya dari korupsi.
"Bagi yang tak melaporkan, ada sanksinya yaitu tidak boleh ikut promosi dan tidak boleh ikut sekolah lagi," ucap Tito di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Selain itu, Tito juga mewajibkan anggotanya untuk melaporkan barang mewah yang mereka miliki. Dengan kebijakan ini, Tito berupaya menjauhkan para pejabat 'melati' dari perbuatan memperkaya diri sendiri alias korupsi.
"Inikan membuat anggota kita ngerem, mau apa-apa ngerem, mau beli barang mewah juga ngerem," tandas Tito.
Tito menjelaskan, pengawasan tindak pidana korupsi di Polda Metro akan dilakukan Satgas Pengawasan Internal yang baru saja dimatangkan fungsi dan tugasnya. "Pengawasan yang terbaik adalah pengawasan dari internal," tegas Jenderal Tito. (Ein/Yus)
Kapolda Metro: Polisi Lapor LHKPN Atau Tak Dapat Promosi
Pejabat Polda Metro Jaya mulai dari pangkat Kompol ke atas diminta untuk menyetor LHKPN selambat-lambatnya 1 Agustus 2015.
diperbarui 23 Jun 2015, 18:42 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 18:42 WIB
Irjen Pol Tito Karnavian (kanan) berfoto dengan Irjen Pol Unggung Cahyono usai upacara serah terima jabatan, Jakarta (12/6/2015). Irjen Pol Tito Karnavian resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Unggung Cahyono. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Lengkap Bella Shofie Bareng Putri Sambung, Dulu Tak Akur Kini Harmonis
Tak Hanya untuk Masakan, Ini Berbagai Manfaat Kunyit bagi Kesehatan
PPN 12 Persen Akan Berlaku, Pemerintah Beri Insentif untuk Tiga Komoditas Bapok Ini
Tata Cara Sholat Istikharah, Amalan Sunnah untuk Memohon Petunjuk dalam Mengambil Keputusan
Anak Bos Toko Roti Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya hingga Luka Parah
Ciri-Ciri Kalimat Langsung: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Menggunakannya
Jadwal Tanding Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024, Catat Tanggal dan Jamnya
Ciri-Ciri Pembelahan Mitosis, Pelajari Proses dan Tahapan Lengkapnya
Ciri-ciri Tabung dan Rumus Matematikanya: Panduan Lengkap
Kemlu RI: 48 WNI di Vanuatu Belum Dapat Dihubungi Pasca Gempa
Usai 'Dosa' di Pilpres dan Pileg, Mengapa Jokowi Baru Dipecat PDIP Setelah Tak Jadi Presiden?
Apa Tujuan yang Ingin Dicapai dalam Hidup? Pahami Jenis dan Cara Menemukannya