Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya akan mengedarkan surat edaran terkait pengumpulan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dititahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. Mereka yang diwajibkan melapor diberi tenggat waktu dua bulan setelah surat perintah LHKPN diedarkan untuk melapor.
"Kita akan buat surat edaran dulu. Dua bulan dari surat edaran, termasuk saya harus mengisi," jelas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Anggota Polda yang wajib melaporkan yaitu penyidik, pemegang fungsi keuangan dan setingkat eselon 1 yaitu perwira tinggi (pati) Kapolda dan Wakapolda. Bedanya dengan Undang-undang KPK, kata Tito, perwira menengah (pamen) juga wajib melaporkan harta kekayaan mereka.
"Masalah LHKPN saya sudah mewajibkan pada 3 kelompok. Pertama seluruh penyidik, pemegang fungsi keuangan dan perwira eselon 1. Khusus Polda Metro Jaya saya perluas ke seluruh Pamen," terang Tito.
Tito Karnavian memerintahkan para pejabat Polda Metro Jaya mulai dari pangkat Kompol ke atas untuk menyetor LHKPN selambat-lambatnya 1 Agustus 2015, sebagai upaya membersihkan Polda Metro Jaya dari korupsi.
"Bagi yang tak melaporkan, ada sanksinya yaitu tidak boleh ikut promosi dan tidak boleh ikut sekolah lagi," ucap Tito di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Selain itu, Tito juga mewajibkan anggotanya untuk melaporkan barang mewah yang mereka miliki. Dengan kebijakan ini, Tito berupaya menjauhkan para pejabat 'melati' dari perbuatan memperkaya diri sendiri alias korupsi.
"Inikan membuat anggota kita ngerem, mau apa-apa ngerem, mau beli barang mewah juga ngerem," tandas Tito.
Tito menjelaskan, pengawasan tindak pidana korupsi di Polda Metro akan dilakukan Satgas Pengawasan Internal yang baru saja dimatangkan fungsi dan tugasnya. "Pengawasan yang terbaik adalah pengawasan dari internal," tegas Jenderal Tito. (Ein/Yus)
Kapolda Metro: Polisi Lapor LHKPN Atau Tak Dapat Promosi
Pejabat Polda Metro Jaya mulai dari pangkat Kompol ke atas diminta untuk menyetor LHKPN selambat-lambatnya 1 Agustus 2015.
diperbarui 23 Jun 2015, 18:42 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 18:42 WIB
Irjen Pol Tito Karnavian (kanan) berfoto dengan Irjen Pol Unggung Cahyono usai upacara serah terima jabatan, Jakarta (12/6/2015). Irjen Pol Tito Karnavian resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Unggung Cahyono. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rokok Ilegal Merajalela, Penerimaan Negara Turun Rp 5,76 Triliun per Tahun
User Friendly adalah: Panduan Lengkap Menciptakan Pengalaman Pengguna yang Optimal
Donald Trump Menang Pilpres AS, Efeknya?
Dukung Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indomilk Luncurkan Kemasan Spesial Skuad Garuda
Bungkus Rokok Seragam, Siap-Siap Penerimaan Negara Tak Capai Target
Kisah Lucu saat Nabi Musa Minta Ijazah sama Allah, Diceritakan Gus Baha dari Kitab Ihya Ulumuddin
Farhat Abbas Resmi Laporkan Denny Sumargo Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Gaya Tidak Biasa Melania Trump Saat Donald Trump Kembali Jadi Presiden AS
Tanda-Tanda Cinta Bertepuk Sebelah Tangan yang Perlu Kamu Ketahui
Upper Waist adalah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Pengukuran
Nyeri Tulang Belakang? No Worries, Ini Solusinya!
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Olimpiade Sains dan Matematika Asia