Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya akan mengedarkan surat edaran terkait pengumpulan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dititahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. Mereka yang diwajibkan melapor diberi tenggat waktu dua bulan setelah surat perintah LHKPN diedarkan untuk melapor.
"Kita akan buat surat edaran dulu. Dua bulan dari surat edaran, termasuk saya harus mengisi," jelas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Anggota Polda yang wajib melaporkan yaitu penyidik, pemegang fungsi keuangan dan setingkat eselon 1 yaitu perwira tinggi (pati) Kapolda dan Wakapolda. Bedanya dengan Undang-undang KPK, kata Tito, perwira menengah (pamen) juga wajib melaporkan harta kekayaan mereka.
"Masalah LHKPN saya sudah mewajibkan pada 3 kelompok. Pertama seluruh penyidik, pemegang fungsi keuangan dan perwira eselon 1. Khusus Polda Metro Jaya saya perluas ke seluruh Pamen," terang Tito.
Tito Karnavian memerintahkan para pejabat Polda Metro Jaya mulai dari pangkat Kompol ke atas untuk menyetor LHKPN selambat-lambatnya 1 Agustus 2015, sebagai upaya membersihkan Polda Metro Jaya dari korupsi.
"Bagi yang tak melaporkan, ada sanksinya yaitu tidak boleh ikut promosi dan tidak boleh ikut sekolah lagi," ucap Tito di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Selain itu, Tito juga mewajibkan anggotanya untuk melaporkan barang mewah yang mereka miliki. Dengan kebijakan ini, Tito berupaya menjauhkan para pejabat 'melati' dari perbuatan memperkaya diri sendiri alias korupsi.
"Inikan membuat anggota kita ngerem, mau apa-apa ngerem, mau beli barang mewah juga ngerem," tandas Tito.
Tito menjelaskan, pengawasan tindak pidana korupsi di Polda Metro akan dilakukan Satgas Pengawasan Internal yang baru saja dimatangkan fungsi dan tugasnya. "Pengawasan yang terbaik adalah pengawasan dari internal," tegas Jenderal Tito. (Ein/Yus)
Kapolda Metro: Polisi Lapor LHKPN Atau Tak Dapat Promosi
Pejabat Polda Metro Jaya mulai dari pangkat Kompol ke atas diminta untuk menyetor LHKPN selambat-lambatnya 1 Agustus 2015.
Diperbarui 23 Jun 2015, 18:42 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 18:42 WIB
Irjen Pol Tito Karnavian (kanan) berfoto dengan Irjen Pol Unggung Cahyono usai upacara serah terima jabatan, Jakarta (12/6/2015). Irjen Pol Tito Karnavian resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Unggung Cahyono. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor Daging
Begini Rahasia Masyarakat Betawi Kembalikan Kebugaran Tubuh pada Masa Nifas
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs Inter Milan di Vidio, Kick-off Sesaat Lagi
Link Live Streaming Liga Champions Arsenal vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
6 Tips Ustadz Khalid Basalamah agar Sholat Khusyuk, Ibadah makin Sempurna
Ketua KPK Jadi Pengurus Danantara, Maki: Sangat Salah, Tabrak Independensi
Cara Memasang Materai yang Benar dan Sah Secara Hukum, Ikuti Panduan Lengkap Ini
Cara Membuat Cover Makalah yang Profesional dan Menarik, Berikut Panduan Lengkapnya
Cara Menulis Alamat yang Benar dan Lengkap Sesuai Kaidah, Penting Agar Pesanan Sampai Sesuai Tujuan
Cara Memasukkan Tanda Tangan di Word, Berikut Panduan Lengkap dan Praktisnya
Jelang Duel Versus Real Madrid, Bomber Arsenal Tegaskan Komitmen dan Ambisi Juara
Dedi Mulyadi: Pemotong Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Bukan Dishub, tapi KKSU