Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara online atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akan diperiksa kembali oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Ya betul, hari ini yang bersangkutan diperiksa atas kasus payment gateway," kata Kasubdit II Dirtipkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Denny pada pukul 09.00 WIB pagi ini. Pemeriksaan terhadap Denny ini sebagai tindak lanjut mengungkap dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 32 miliar.
Selain menemukan kerugian negara, dalam kasus ini penyidik juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.
Atas kasus ini, Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sun/Ado)
Denny Indrayana Diperiksa Lagi Hari Ini Atas Kasus Paspor Online
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Denny pada pukul 09.00 WIB pagi ini.
diperbarui 01 Jul 2015, 06:00 WIBDiterbitkan 01 Jul 2015, 06:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Anggota Polres Jakarta Barat Dipecat, Buntut Kasus Perzinahan hingga Narkoba
Aktivitas Transportasi Udara Saat Nataru 2024/2025 Meningkat, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang
Krisis Blangko, Disdukcapil Kabupaten Bandung Tawarkan IKD jadi Pengganti Sementara KTP-el
Istri Suka Ngomel Auto Tobat Berjemaah, Ustadz Das’ad Latif Ungkap Beratnya jadi Suami
Cemas Pemain Diaspora Habis, Erick Thohir Dorong Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026
VIDEO: Pria Amuk Kades Diduga Gadai Sertifikat Tanah ke Bank di Situbondo
350 Caption Selfie Singkat untuk Foto Instagram Keren
Apa itu Flowchart: Pengertian, Jenis dan Cara Membuatnya
Copot Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Kalau Saya Sekarang Disuruh Mundur, Saya Mundur!
Fungsi Botol Reagen: Peran Penting dalam Laboratorium Kimia
Top 3 Berita Hari Ini: Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Indonesia
Prabowo Akan Bertemu Pangeran MBS di Arab Saudi, Minta Tambahan Kuota Haji