Kabareskrim: Kasus Denny Indrayana Hampir Selesai

Komjen Budi Waseso mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain kasus korupsi payment gateway.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Jun 2015, 12:50 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 12:50 WIB
Pemeriksaan Perdana Denny Indrayana Sebagai Tersangka
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Budi Waseso, mengungkapkan, kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014 dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana hampir tuntas disidik.

Saat ini, penyidik tinggal menungggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara atas kasus tersebut.

"Kasus Denny Indrayana sebenarnya sudah hampir selesai, artinya kita tinggal resmi audit dari BPK yang menyatakan kerugian negara sekian," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/6/2015).

Jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas ini menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menetapkan 1 tersangka atas kasus dugaan korupsi payment gateway. Namun menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya termasuk dari pihak vendor.

"Sementara baru 1, belum ada lagi. Masih 1, nanti kan berkembang, ya nanti kan vendornya. Enggak mungkin kita lepas, nanti kita kembangkan," tegas Buwas.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online.

Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya