Pendaki Jatuh di Jurang Gunung Semeru Dievakuasi

Mahasiswa asal Desa Jampang, Kabupaten Bogor, Jabar itu dinyatakan hilang dan tersesat di sekitar jurang sedalam 75 meter Gunung Semeru.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jul 2015, 08:22 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2015, 08:22 WIB
Gunung Semeru

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyelamat membawa Budiawan (21), pendaki yang jatuh ke jurang Gunung Semeru ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Lumajang, Jawa Timur, dini hari tadi.

Mahasiswa asal Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu dinyatakan hilang dan tersesat di sekitar jurang yang memiliki kedalaman 75 meter atau biasa dikenal dengan Blok Jurang Blank 75. Hilangnya Budiawan dilaporkan temannya ke Pos Taman Nasional Bromo, Tengger, dan Semeru (TNBTS) di Ranu Pani pada Kamis, 2 Juli 2015.

"Tim survivor tiba di Posko Tawon Songo pada Minggu (5 Juli 2015) malam pukul 23.50 WIB dan langsung dibawa ke RSU Bhayangkara Lumajang oleh orangtuanya," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Ayu Dewi Utari saat dihubungi di Lumajang, Jatim, Senin (6/7/2015).

Menurut Ayu, evakuasi korban sempat terkendala karena medan jurang yang cukup berat dan membahayakan bagi tim SAR. Apalagi korban mengalami luka berat dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya akibat terjatuh ke jurang.

"Suhu di puncak gunung itu sangat ekstrem, yakni minus 10 derajat Celsius, sehingga tim survivor juga harus mempertimbangkan kondisi mereka untuk membawa turun korban ke Posko Tawon Songo di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang," papar dia.

Ia mengatakan pendaki tersebut nekat naik ke puncak Semeru (Mahameru) dan tersesat saat turun dari puncak. Padahal, sambung dia, pihak TNBTS hanya merekomendasikan jalur pendakian gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang-Malang itu hingga batas Pos Kalimati, tak sampai puncak.

"Kami akan memberikan sanksi kepada pendaki yang bersangkutan dengan tidak memberikan izin untuk melakukan pendakian ke Gunung Semeru lagi," tutur dia.

Ayu pun mengimbau kepada para pendaki untuk tidak nekat menerobos batas pendakian yang ditentukan yakni di Pos Kalimati, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan pendakian hingga Kalimati karena gunung tertinggi di Pulau Jawa itu berstatus Level II (Waspada), sehingga masyarakat atau pendaki tidak boleh melakukan aktivitas pada radius 4 kilometer dari Mahameru karena sangat berbahaya. (Ant/Ndy/Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya