Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Lewat putusannya ini, MK meloloskan praktik politik dinasti oleh petahana atau incumbent.
Ketua DPR Setya Novanto mengapresiasi hasil putusan MK tersebut. Dia percaya keputusan yang diambil MK sudah melewati proses yang panjang. "Saya sangat menghargai karena itu (putusan) sudah final. Kita harus mengikuti apa yang sudah menjadi putusan MK," jelas Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Menurut dia, seluruh daerah pemilihan sudah mempunyai calon masing-masing. Oleh karena itu, tidak ada masalah atas putusan MK.
"Saya akan tetap menjunjung tinggi MK, dengan mengapresiasi dan menghormati," ungkap politikus Partai Golongan Rakyat tersebut.
Dia mengatakan pemerintah dan DPR segera menyosialisasikan putusan MK itu kepada partai politik. Dia juga mengungkapkan hal ini akan mendapatkan perhatian khusus dari dewan. DPR segera menggelar rapat konsultasi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Hakim berpendapat idealnya suatu demokrasi harus melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim juga menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada diskriminatif. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana. (Bob/Mut)
Ketua DPR Hormati Keputusan MK 'Muluskan' Politik Dinasti Pilkada
Ketua DPR percaya keputusan yang diambil MK atas uji materi Pasal 7 huruf r UU Pilkada sudah melewati proses yang panjang.
Diperbarui 09 Jul 2015, 12:38 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 12:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kembali Terjadi Aksi Pembuangan Jenazah Bayi di Jember
Advokat Donny di Sidang Hasto Sebut Informasi Transaksional Urus Harun Masiku Datang dari Eks Kader PDIP
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025, Simak Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat Menurut UAH
Michelle Obama Zodiac Sign: The Capricorn First Lady
Polda Jatim Periksa Pemilik CV Sentoso Seal terkait Penahanan Ijazah Karyawan
8 Tips Padu Padan Gamis Syar’i Terbaru agar Tubuh Pendek Terlihat Tinggi, Yuk Simak!
Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Duduk Perkaranya
Berada di Permukiman Padat Padat Penduduk, Pemadaman Pabrik Kerupuk di Jember Berlangsung Dramatis
Halle Bailey Zodiac Sign: Everything You Need to Know About the Star's Astrological Profile
Apa Itu Skull Hill yang Ditemukan Perseverance di Mars
Mengintip Tradisi Manten Tebu di PG Rendeng Kudus yang Dihubung-hubungkan dengan Film Horor 'Pabrik Gula Uncut'
2 Balita Tewas Tenggelam di Bekas Sumur Pengeboran Minyak PT Pertamina