Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Lewat putusannya ini, MK meloloskan praktik politik dinasti oleh petahana atau incumbent.
Ketua DPR Setya Novanto mengapresiasi hasil putusan MK tersebut. Dia percaya keputusan yang diambil MK sudah melewati proses yang panjang. "Saya sangat menghargai karena itu (putusan) sudah final. Kita harus mengikuti apa yang sudah menjadi putusan MK," jelas Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Menurut dia, seluruh daerah pemilihan sudah mempunyai calon masing-masing. Oleh karena itu, tidak ada masalah atas putusan MK.
"Saya akan tetap menjunjung tinggi MK, dengan mengapresiasi dan menghormati," ungkap politikus Partai Golongan Rakyat tersebut.
Dia mengatakan pemerintah dan DPR segera menyosialisasikan putusan MK itu kepada partai politik. Dia juga mengungkapkan hal ini akan mendapatkan perhatian khusus dari dewan. DPR segera menggelar rapat konsultasi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Hakim berpendapat idealnya suatu demokrasi harus melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim juga menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada diskriminatif. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana. (Bob/Mut)
Ketua DPR Hormati Keputusan MK 'Muluskan' Politik Dinasti Pilkada
Ketua DPR percaya keputusan yang diambil MK atas uji materi Pasal 7 huruf r UU Pilkada sudah melewati proses yang panjang.
diperbarui 09 Jul 2015, 12:38 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 12:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Sengkuni: Menguak Makna dan Peran Tokoh dalam Pewayangan
Perbedaan Life dan Live, Memahami Penggunaan yang Tepat dalam Bahasa Inggris
Manfaat Pakai Masker Wajah di Malam Hari, Punya Khasiat Ajaib bagi Kulit
Sembelit adalah: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
100 Tahun Pramoedya Ananta Toer, Ini 5 Buku dengan Harga Fantastis yang Dijual di E-Commerce
Profil dan Jejak Prestasi Manny Pacquiao, Petinju Legendaris yang Gegerkan Warganet Karena Tampil Netflix
Intip Rekomendasi Produk Skincare Malam Hari yang Cocok untuk Semua Jenis Kulit Ini
Sianida adalah Senyawa Kimia Berbahaya: Fakta, Dampak, dan Penanganannya
Anggaran Disunat, Uang Bensin Pejabat Kemenperin Dihapus
6 Cuitan Netizen Menanti Iklan Sirup Jelang Ramadan, Dinantikan Setiap Tahun
Bank Sentral Eropa Berharap Rencana Kripto Donald Trump Bakal Percepat Euro Digital
7 Desain Kolam Ikan Koi di Rumah Ini Bikin Hunian Makin Adem, Buat Segera