Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Lewat putusannya ini, MK meloloskan praktik politik dinasti oleh petahana atau incumbent.
Ketua DPR Setya Novanto mengapresiasi hasil putusan MK tersebut. Dia percaya keputusan yang diambil MK sudah melewati proses yang panjang. "Saya sangat menghargai karena itu (putusan) sudah final. Kita harus mengikuti apa yang sudah menjadi putusan MK," jelas Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Menurut dia, seluruh daerah pemilihan sudah mempunyai calon masing-masing. Oleh karena itu, tidak ada masalah atas putusan MK.
"Saya akan tetap menjunjung tinggi MK, dengan mengapresiasi dan menghormati," ungkap politikus Partai Golongan Rakyat tersebut.
Dia mengatakan pemerintah dan DPR segera menyosialisasikan putusan MK itu kepada partai politik. Dia juga mengungkapkan hal ini akan mendapatkan perhatian khusus dari dewan. DPR segera menggelar rapat konsultasi.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Hakim berpendapat idealnya suatu demokrasi harus melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim juga menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada diskriminatif. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana. (Bob/Mut)
Ketua DPR Hormati Keputusan MK 'Muluskan' Politik Dinasti Pilkada
Ketua DPR percaya keputusan yang diambil MK atas uji materi Pasal 7 huruf r UU Pilkada sudah melewati proses yang panjang.
diperbarui 09 Jul 2015, 12:38 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 12:38 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
25 Desember, Ikhtilaf Para Ulama tentang Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Hari Natal
Fungsi Obat Ranitidine HCl 150 mg, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Cerita Akademisi Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap KPU
Fungsi Sumsum Tulang Belakang, Peran Vital dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Obat Simvastatin, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Diclofenac Sodium, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Desikator, Perangkat Penting untuk Pengeringan dan Penyimpanan di Laboratorium
Fungsi Obat Spasminal, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Obat Super Tetra, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Bisa Kembali?
Kaleidoskop Pelembang 2024: Pesta Mewah Crazy Rich, Pembunuhan Sadis Mirip Vina Cirebon, Koas Unsri Dianiaya
PDIP Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal dari KPK