KPK Tetapkan 3 Hakim, Panitera dan Pengacara Jadi Tersangka

Johan Budi menyatakan, pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum kelimanya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Jul 2015, 13:15 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 13:15 WIB
Johan Budi
Johan Budi (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Hal ini setelah penyidik KPK memeriksa secara intensif selama 1x4 jam.

Kelimanya adalah, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN Amir Fauzi, Hakim PTUN Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang bernama M Yagari Bhastara selaku advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates.

Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, pihaknya menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum kelimanya. M Yagari Bhastara diduga bertindak sebagai pemberi suap, sementara 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebagai penerima.

"Pemberi MYB (M Yagari Bhastara) selaku pengacara diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ujar Johan Budi di kantornya, Jumat (10/7/2015).

Sementara, untuk Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk 2 orang Hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa akan dilakukan penahanan, tempat penahanan masih belum dapat informasi pembagiannya karena ada 5 orang," kata Johan.

Penyidik KPK berhasil mengamankan 5 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. 3 di antaranya merupakan hakim di tempat tersebut. Mereka adalah, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting.

Selain ketiganya, pada perkara yang sudah diintai oleh satgas KPK sejak beberapa hari lalu ini juga diamankan seorang panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan pengacara dari kantor OC Kaligis. Dari lokasi penangkapan, penyidik KPK juga mengamankan ribuan uang dolar Amerika Serikat. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya