Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada 139 peraturan daerah (perda) yang dikembalikan. Peeluruh perda itu tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya dan kekhasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menegaskan tanpa persetujuan pemerintah pusat, perda tersebut tidak akan berlaku.
"Perda itu prosesnya dari kabupaten ke gubernur. Kemudian disahkan pemerintah pusat lewat Mendagri. Kalau tidak disahkan, ya tidak berlaku," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
JK juga menegaskan, 139 perda yang tidak sesuai NKRI itu harus dicabut. Bila menginginkan Perda itu berlaku, maka pemda yang bersangkutan perlu melakukan revisi. Hasil revisi itu juga harus mendapat persetujuan dari Mendagri.
"(Perda yang tidak sesuai NKRI) Ya harus dicabut," tegas JK.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan salah satu perda yang dikembalikan berasal dari Pemprov Aceh. Perda itu melarang wanita di Serambi Mekah tidak boleh keluar rumah di atas pukul 23.00 WIB.
"Itu apa alasannya? Pertimbangannya? Itu yang ingin kita pertegas, ini Indonesia, bukan negara agama, tapi negara Pancasila. Ada aturan yang di atasnya yang menyangkut agama, miras dan semua Perda itu harus ada rujukannya," ujar Tjahjo.
Dia menjelaskan belum ada revisi dari perda yang dikembalikan Kemendagri. Bila tidak direvisi, dia memastikan aturan tersebut tidak bisa berlaku. (Bob/Mut)
JK: Perda Tidak Sesuai NKRI Harus Dicabut
Bila menginginkan Perda itu berlaku, maka pemda yang bersangkutan perlu melakukan revisi.
diperbarui 23 Jul 2015, 16:02 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 16:02 WIB
Wapres Jusuf Kalla saat tiba di Gedung KPK , Jakarta, Kamis (9/7/2015). Presiden, Wapres dan sejumlah pejabat negara menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Melahirkan Anak Laki-laki Menurut Primbon: Pertanda Baik atau Buruk?
Cuaca adalah: Memahami Fenomena Alam yang Memengaruhi Kehidupan Sehari-hari
Sahroni DPR Sebut Penggeledahan Kantor Desa Kohod Terkait Pagar Laut Demi Kepastian Hukum
Database adalah: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya
DBF adalah Metode Menyusui Langsung: Manfaat dan Tips untuk Ibu dan Bayi
Dedikasi adalah: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Kehidupan
Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan, Cek Tahapan Selanjutnya
Ade Rai: Kolesterol Tinggi Tak Selalu Buruk, Terlalu Rendah Justru Bisa Mematikan!
Deforestasi adalah: Penyebab, Dampak, dan Upaya Pencegahannya
Degradasi adalah: Memahami Proses Penurunan Kualitas dan Dampaknya
Discord adalah: Panduan Lengkap Fitur dan Cara Penggunaan
Arti Hari Valentine: Sejarah, Tradisi, dan Makna Perayaannya di Era Modern