Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada 139 peraturan daerah (perda) yang dikembalikan. Peeluruh perda itu tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya dan kekhasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menegaskan tanpa persetujuan pemerintah pusat, perda tersebut tidak akan berlaku.
"Perda itu prosesnya dari kabupaten ke gubernur. Kemudian disahkan pemerintah pusat lewat Mendagri. Kalau tidak disahkan, ya tidak berlaku," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
JK juga menegaskan, 139 perda yang tidak sesuai NKRI itu harus dicabut. Bila menginginkan Perda itu berlaku, maka pemda yang bersangkutan perlu melakukan revisi. Hasil revisi itu juga harus mendapat persetujuan dari Mendagri.
"(Perda yang tidak sesuai NKRI) Ya harus dicabut," tegas JK.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan salah satu perda yang dikembalikan berasal dari Pemprov Aceh. Perda itu melarang wanita di Serambi Mekah tidak boleh keluar rumah di atas pukul 23.00 WIB.
"Itu apa alasannya? Pertimbangannya? Itu yang ingin kita pertegas, ini Indonesia, bukan negara agama, tapi negara Pancasila. Ada aturan yang di atasnya yang menyangkut agama, miras dan semua Perda itu harus ada rujukannya," ujar Tjahjo.
Dia menjelaskan belum ada revisi dari perda yang dikembalikan Kemendagri. Bila tidak direvisi, dia memastikan aturan tersebut tidak bisa berlaku. (Bob/Mut)
JK: Perda Tidak Sesuai NKRI Harus Dicabut
Bila menginginkan Perda itu berlaku, maka pemda yang bersangkutan perlu melakukan revisi.
Diperbarui 23 Jul 2015, 16:02 WIBDiterbitkan 23 Jul 2015, 16:02 WIB
Wapres Jusuf Kalla saat tiba di Gedung KPK , Jakarta, Kamis (9/7/2015). Presiden, Wapres dan sejumlah pejabat negara menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manchester United Tempuh Langkah Radikal Demi Amankan 2 Striker
Nasib 157 WNI Terancam Eksekusi Mati di Negeri Orang
Mengenal Bahasa Kreol Tugu, Bahasa Rahasia yang Perlahan Punah
Meaningful Cancer Zodiac Tattoo Ideas: Expressing Your Celestial Side
Bungkam Popsivo Polwan, Putri Jakarta Pertamina Juara Putaran Pertama Final Four PLN Mobile Proliga 2025
Pria di Bandar Lampung Setubuhi Anak 13 Tahun di Samping Istri
Petugas Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi di Pelabuhan Bakauheni
KAI Genjot Sistem Transportasi Berkelanjutan, Begini Strateginya
Kolaborasi Musik dan Komedi, Konser Tawa 2025 Siap Hibur Jakarta
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan BP Haji, Eks Penyidik KPK Sebut Komitmen Prabowo Cegah Korupsi
Ini Daftar Wilayah yang Bisa Saksikan Bulan Tersenyum, Indonesia Termasuk?
China Luncurkan Jaringan Broadband 10G Pertama, Kecepatan Download Tembus 9.834 Mbps