JK: Perda Tidak Sesuai NKRI Harus Dicabut

Bila menginginkan Perda itu berlaku, maka pemda yang bersangkutan perlu melaku‎kan revisi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 23 Jul 2015, 16:02 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2015, 16:02 WIB
20150709-Jokowi dan JK Buka Puasa di KPK-Jakarta-Jokowi
Wapres Jusuf Kalla saat tiba di Gedung KPK , Jakarta, Kamis (9/7/2015). Presiden, Wapres dan sejumlah pejabat negara menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan ada 139 peraturan daerah (perda) yang dikembalikan. Peeluruh perda itu tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya dan kekhasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).‎

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menegaskan tanpa persetujuan pemerintah pusat, perda tersebut tidak akan berlaku.

"Perda itu prosesnya dari kabupaten ke gubernur. Kemudian disahkan pemerintah pusat lewat Mendagri. Kalau tidak disahkan, ya tidak berlaku," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

JK juga menegaskan, 139 perda yang tidak sesuai NKRI itu harus dicabut. Bila menginginkan Perda itu berlaku, maka pemda yang bersangkutan perlu melaku‎kan revisi. Hasil revisi itu juga harus mendapat persetujuan dari Mendagri.

"(Perda yang tidak‎ sesuai NKRI) Ya harus dicabut," tegas JK.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan salah satu perda yang dikembalikan berasal dari Pemprov Aceh. Perda itu melarang wanita di Serambi Mekah ‎tidak boleh keluar rumah di atas pukul 23.00 WIB.

"‎Itu apa alasannya? Pertimbangannya? Itu yang ingin kita pertegas, ini Indonesia, bukan negara agama, tapi negara Pancasila. Ada aturan yang di atasnya yang menyangkut agama, miras dan semua Perda itu harus ada rujukannya," ujar Tjahjo.

Dia menjelaskan belum ada revisi dari perda yang dikembalikan Kemendagri. Bila tidak direvisi, dia memastikan aturan tersebut tidak bisa berlaku. (Bob/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya