Didukung PKS-PKB, Eks Terpidana Korupsi Daftar Pilkada Semarang

Ketua DPD PKS Kota Semarang Agung BM menyebutkan, pihaknya beserta PKB Kota Semarang resmi mengusung Soemarmo HS-Zuber Safawi.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 26 Jul 2015, 16:38 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2015, 16:38 WIB
Tahapan Pilkada Serentak 2015
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 2015 di Kantor KPU Pusat.

Liputan6.com, Semarang - Mantan Walikota Semarang Soemarmo HS mendaftar sebagai peserta kontestasi pemilihan walikota Semarang 2015 siang ini. Dia merupakan mantan terpidana korupsi APBD kota Semarang 2012.

Soemarmo berpasangan dengan sesepuh PKS Zuber Syafawi. Mereka menjadi pendaftar pertama di KPU Kota Semarang.

Perjalanan Soemarmo mendapatkan partai tidaklah mudah. Ia mendaftar penjaringan di PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PKS, namun hanya partai dakwah PKS lah yang bersedia mengusungnya. Sedangkan partai lain tak mau memberikan rekomendasi karena Soemarmo adalah terpidana korupsi.

Pasangan Soemarmo-Zuber Syafawi ini mendaftar pilkada secara resmi ke KPU Minggu (26/7/2015). Mereka mendaftar dengan diantar para kader partai dakwah yang berslogan Jujur, Bersih, Peduli.

Menurut Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono, keduanya menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Kota Semarang. Selanjutnya, KPU Kota Semarang akan mengecek persyaratan yang diajukan.

"Ada batas akhir untuk perbaikan persyaratan. Bila ada yang kurang, wajib dilengkapi hingga batas akhir syarat perbaikan. Kami transparan. Nanti juga dicek Panwas Kota," kata Henry.

Resmi Diusung PKS-PKB

Ketua DPD PKS Kota Semarang Agung BM menyebutkan, pihaknya beserta PKB Kota Semarang resmi mengusung Soemarmo HS-Zuber Safawi.

"Kami sudah mendapat masukan dari para kiai di Semarang, tokoh agama dan beberapa gerakan pemuda. Bismillah ini hasil dari ikhtiar kami. Semoga ke depan bisa berjalan baik dan tentu saja menang," kata Agung.

Dalam pencalonannya, Soemarmo juga menandatangani formulir belum pernah melakukan perbuatan tercela/pidana.

Soemarmo divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.  Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi uang ke anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD 2012. 

Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara. Dalam rekaman telepon yang disadap KPK, Soemarmo menjanjikan masing-masing Rp 4 miliar untuk setiap ketua partai.

Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hukuman dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Masa penahanannya selesai September 2014. (Mvi/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya