Pilkada Serentak, KPU Terima 12 SK Kepengurusan DPP Parpol

KPU masih terus menunggu salinan SK Kepengurusan DPP parpol lainnya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Jul 2015, 12:40 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2015, 12:40 WIB
Sukseskan Pilkada 2015, KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Seorang petugas saat akan mencoblos di bilik suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota di TPS Halaman Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (7/4/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak mulai hari ini. Pendaftaran akan dibuka selama 3 hari ke depan.

KPU menyatakan sudah menerima salinan surat keputusan kepengurusan DPP dari 12 partai politik. Ke-12 parpol itu akan ikut mencalonkan kepala daerah dalam pilkada serentak yang dimulai 9 Desember 2015.

Pada siaran pers yang diterima Minggu (26/7/2015), KPU menyebutkan salinan SK kepengurusan DPP itu diserahkan ke KPU hingga pukul 17.00 WIB, Sabtu 25 Juli 2015.

Berikut 12 parpol yang sudah menyerahkan SK Kepengurusan DPP:

1. Partai Nasdem, Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: 260

2. Partai Kebangkitan Bangsa, Provinsi: 6, ‎Kabupaten/Kota: 122

3. Partai Keadilan Sejahtera, Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: 147

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: 260

5. Partai Golkar (munas Bali), Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: 218

Partai Golkar (munas Jakarta), Provinsi: 7, Kabupaten/Kota: 253

6. Partai Gerindra, Provinsi: 7, Kabupaten/Kota: 160

7. Partai Demokrat, Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: 260

8. Partai Amanat Nasional, Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: -

9. PPP (muktamar Surabaya), Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: 260

PPP (muktamar Jakarta), Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: 260

10. Partai Hati Nurani Rakyat, Provinsi: 3, Kabupaten/Kota: 29

11. Partai Bulan Bintang, Provinsi: 7, Kabupaten/Kota: 95

12. Partai Keadilan Persatuan Indonesia, Provinsi: 9, Kabupaten/Kota: -

Untuk itu, KPU masih terus menunggu salinan SK Kepengurusan DPP parpol lainnya. Berkas ini harus dilengkapi hingga sebelum pendaftaran pasangan calon ditutup.

SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Pada Pemilu 2014, ada 12 parpol dan 3 partai lokal yang ikut dalam pesta demokrasi itu. Jumlah ini menyusut drastis ketimbang peserta pemilu 2009 dengan 38 parpol dan 6 parpol lokal. (Bob/Mvi)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya