Begini Cara Propam Hindari Penyelewengan Narkoba Sitaan

Selesai dihitung, kata Janner, pihaknya akan membuatkan berita acara berisi jumlah narkotika hasil tangkapan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 28 Jul 2015, 22:40 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2015, 22:40 WIB
20150708-BNN Rilis Narkoba-Jakarta
Petugas BNN memperlihatkan Sabu yang telah dikemas saat rilis narkoba di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (8/7/2015). BNN amankan dua perempuan dan Sabu sebanyak 10,392,9 gram. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan selalu memeriksa barang bukti narkoba yang disita jajarannya, setiap kali melakukan pengungkapan kasus barang haram.
 
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Komisaris Besar Janner Pasaribu mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan agar jumlah narkotika yang disita polisi tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan disiplin kepolisian.

Selama ini, kata Janner, Direktur Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkotika) Kombes Eko Daniyanto menghubungi dirinya sebelum proses penghitungan narkotika dilakukan.

"Sebelum tiba pada penghitungan, beliau menghubungi saya. Kemudian saya tugaskan Provost dan Paminal saya ke sana. Bersama jajaran Ditresnarkoba, kami menghitung satu persatu. Bahkan kami sebagai rekan sejawat juga membuka tas atau bungkusan berisi narkotika bersama-sama," jelas Janner di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Selesai dihitung, kata Janner, pihaknya akan membuatkan berita acara berisi jumlah narkotika hasil tangkapan dan akan menuliskan banyaknya narkotika yang disisihkan untuk kepentingan penyidikan. Sehingga, jika mendadak ada pemeriksaan barang bukti narkotika, Propam sudah memiliki acuan dari berita acara tersebut.

"Kami akan kontrol dan awasi hingga barang buktinya diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tegas Janner.

Sebagai contoh, kata Janner, jika polisi mengamankan 100 kilogram narkotika maka biasanya disisihkan 7-10 kilogram untuk kepentingan penyidikan. Sisanya akan dimusnahkan.

Sebelum pemusnahan narkoba sitaan, lanjut Janner, Propam akan turun ke lapangan, menimbang kembali berat barang bukti. Jika tidak sesuai, pihaknya akan memeriksa penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Kalau barang buktinya 100 kilogram dan disisihkan 7 kilogram, semestinya ada 93 kilogram narkotika yang dimusnahkan. Kalau jumlahnya tidak sesuai, kami akan usut di mana kekurangannya," pungkas Janner. (Rmn/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya