Pengacara Gatot Minta KPK Usut Korupsi Bansos Pemprov Sumut

Razman juga menyampaikan permintaan kliennya kepada penyidik KPK untuk turut mengusut perkara korupsi bansos di Pemprov Sumut.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Agu 2015, 22:53 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2015, 22:53 WIB
20150803- KPK Jebloskan Gubernur Sumut dan Istrinya ke Tahanan-Jakarta
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (rompi oranye) ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho langsung ditahan oleh penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain itu, penyidik turut menahan istri Gatot, Evy Susanti yang juga telah diperiksa sebagai tersangka pada perkara yang sama.

Menurut kuasa hukum kedua tersangka, Razman Arief Nasution, kliennya bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Mulai dari kapasitasnya sebagai saksi hingga sebagai tersangka dan akhirnya ditahan penyidik KPK.

"Saya selaku kuasa hukum Gatot dan Evy, pada malam hari ini telah menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan) penahanan. Pak Gatot beserta Evy sangat kooperatif," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015) malam.

Pada kesempatan itu, Razman juga menyampaikan permintaan kliennya kepada penyidik KPK untuk turut mengusut perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di lingkungan kerja Pemprov Sumut atau perkara yang menyebabkan kliennya ditahan karena dugaan menyuap hakim PTUN.

"Saya berharap, dengan hasil koordinasi dengan klien agar kasus bukan saja terkait suap tapi juga bansos dapat diproses oleh KPK, bukan kejaksaan. Karena itu akan mempermudah proses penyidikan sampai ke persidangan," katanya.

Meski masih meyakini kedua kliennya tidak bersalah, pihaknya kata Razman belum berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk saat ini kami percaya KPK profesional, dan kita belum ingin melakukan praperadilan," terang pria yang pernah memenangkan gugatan praperadilan pada praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan itu.

"Kami meyakini Pak Gatot dan Evy tidak bersalah. Makanya kami dorong KPK menuntaskan kasus suap ini agar segera ke pengadilan," pungkas dia.

Kasus suap terhadap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Saat itu, petugas KPK menangkap 5 orang tersangka, yaitu 3 hakim PTUN Medan, 1 panitera PTUN Medan, dan anak buah OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gugatan ke PTUN Medan dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Dari hasil pengembangan, pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Ado/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya