Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho langsung ditahan oleh penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Selain itu, penyidik turut menahan istri Gatot, Evy Susanti yang juga telah diperiksa sebagai tersangka pada perkara yang sama.
Menurut kuasa hukum kedua tersangka, Razman Arief Nasution, kliennya bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Mulai dari kapasitasnya sebagai saksi hingga sebagai tersangka dan akhirnya ditahan penyidik KPK.
"Saya selaku kuasa hukum Gatot dan Evy, pada malam hari ini telah menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan) penahanan. Pak Gatot beserta Evy sangat kooperatif," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015) malam.
Pada kesempatan itu, Razman juga menyampaikan permintaan kliennya kepada penyidik KPK untuk turut mengusut perkara korupsi bantuan sosial (bansos) di lingkungan kerja Pemprov Sumut atau perkara yang menyebabkan kliennya ditahan karena dugaan menyuap hakim PTUN.
"Saya berharap, dengan hasil koordinasi dengan klien agar kasus bukan saja terkait suap tapi juga bansos dapat diproses oleh KPK, bukan kejaksaan. Karena itu akan mempermudah proses penyidikan sampai ke persidangan," katanya.
Meski masih meyakini kedua kliennya tidak bersalah, pihaknya kata Razman belum berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk saat ini kami percaya KPK profesional, dan kita belum ingin melakukan praperadilan," terang pria yang pernah memenangkan gugatan praperadilan pada praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan itu.
"Kami meyakini Pak Gatot dan Evy tidak bersalah. Makanya kami dorong KPK menuntaskan kasus suap ini agar segera ke pengadilan," pungkas dia.
Kasus suap terhadap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Saat itu, petugas KPK menangkap 5 orang tersangka, yaitu 3 hakim PTUN Medan, 1 panitera PTUN Medan, dan anak buah OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.
Gugatan ke PTUN Medan dilayangkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan, pengacara senior sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. (Ado/Ali)
Pengacara Gatot Minta KPK Usut Korupsi Bansos Pemprov Sumut
Razman juga menyampaikan permintaan kliennya kepada penyidik KPK untuk turut mengusut perkara korupsi bansos di Pemprov Sumut.
diperbarui 03 Agu 2015, 22:53 WIBDiterbitkan 03 Agu 2015, 22:53 WIB
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (rompi oranye) ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Benarkah Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri? Begini Pandangan Islam
Pertunjukan Wayang Kulit Ki Anom Dwijo Kangko Sukses Meriahkan HUT ke-129 BRI
Wapres Gibran Sapa Jemaat Natal di GBI Solo, Sampaikan Pesan soal Toleransi
Adu Bucin Song Joong Ki versus Hyun Bin, Keluarga Jadi Prioritas Pertama
100 Kata-Kata Cinta Bulshit Bahasa Inggris dan Artinya, Ungkapan Penuh Sindiran
Detik-Detik Kakek 80 Tahun Meninggal dalam KM Gregorius
Rifqi Tersingkir, Wakil Indonesia Habis di Men's World Tennis Championship 2024 Seri Kedua
222 Kata yang Berakhiran IK untuk Referensi Menulis dan Berbahasa
Cara Telkom Bawa UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
Natal 2024: Warga Inggris Kenang Kepergian Anggota Keluarga yang Meninggal Akibat COVID-19
INALUM Catat Rekor Penjualan Tertinggi, Capai 263.195 MT
Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Meriahkan HUT ke-129 dengan Pertunjukan Wayang