JK: Undang-undang Bisa Diubah Dukung Go-Jek

"Go-Jek yang tiap hari dibahas, kini telah menjadi tren. Punya nilai yang beda," kata JK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Agu 2015, 21:47 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2015, 21:47 WIB
20150625-Wapres JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena Go-Jek menjadi pro dan kontra kehadirannya, khususnya di Jakarta. Sebab, bagi sebagian masyarakat ada yang merasa kehadirannya membantu, tapi ada yang menilai kehadirannya menghancurkan jasa ojek konvensional.

Namun pada ajang Idieafest 2015, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat memuji Go-Jek. Berkat teknologi, Go-Jek kini menjadi populer.

"Go-Jek yang tiap hari dibahas, kini telah menjadi tren. Punya nilai yang beda. Dia mempercepat perubahan tempat. Transportasi mempercepat, karena ini semua teknologi. Teknologi yang mempercepat ide itu," ujar JK di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (8/8/2015) malam.

Soal banyaknya yang menolak, JK pun mengatakan undang-undang mengenai keberadaan Go-Jek bisa dibuat. Dia menyatakan untuk kemajuan, undang-undang transportasi dapat diubah.

"Ada yang bilang, dengan Go-Jek karena sekarang roda dua dijadikan transportasi. Undang-undang harus diubah. Masa peraturan menteri maupun gubernur, enggak bisa mengubah. Undang-undang harus ikuti perkembangan," tutur dia.

JK juga menyampaikan kebahagiaannya dapat hadir dalam acara ini. Bahkan acara penting di Solo, Jawa Tengah, dibatalkan demi acara tersebut.

"Senang sekali para generasi muda yang merupakan harapan bangsa di sini. Saya batalkan acara ketiga saya di Solo. Kan ada Andi F Noya juga, takut dia marah," tukas JK. (Ali/Ans)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya