Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya mendukung tahapan-tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masih adanya 4 daerah yang memiliki calon tunggal serta 80 daerah berpotensi hal yang sama karena hanya memiliki 2 pasangan calon kepala daerah.
"Pemerintah mendukung tahapan-tahapan yang dibuat KPU. Soal akhirnya, keempat (Daerah) harus mundur ya sudah," kata Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2015.
Selain itu, Menteri asal PDIP ini juga mendukung masa perpanjangan pendaftaran apabila setelah penetapan calon kepala daerah pada 24 Agustus mendatang dari 80 daerah ditemukan calon tunggal.
"Ya tidak ditunda ke 2017, makanya kami ikut KPU tahapan-tahapan KPU," tegas Tjahjo.
Menurutnya, hal itu juga yang membuat pemerintah sampai saat ini masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu Pilkada. "Kita lihat saja bagaimana, karena pemerintah tidak ingin mempercepat sebagaimana yang berkembang dengan adanya Perppu," ungkap Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, pihaknya juga sudah mengantisipasi adanya calon tunggal dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. "Sudah kita siapkan semua (Plt kepala daerah)," sebut Tjadhjo.
Di tempat yang sama, Ketua KPU, Husni Kamil Manik menegaskan, penundaan pelaksanaan Pilkada di empat daerah tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) pasal 12. "Ya, diundur sesuai PKPU Nomor 12," tegas Husni.
Terkait adanya kemungkinan bertambahnya calon tunggal, Husni meminta untuk melihat hal tersebut setelah proses verifikasi. "Kita lihat nanti. Kita tetap mengunakan PKPU 12," tandas Husni. (Ron)Polemik Calon Tunggal, Pemerintahan Dukung Tahapan yang Dibuat KPU
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya mendukung tahapan-tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masih adanya 4 daerah yang memiliki calon tunggal serta 80 daerah berpotensi hal yang sama karena hanya memiliki 2 pasangan calon kepala daerah.
"Pemerintah mendukung tahapan-tahapan yang dibuat KPU. Soal akhirnya, keempat (Daerah) harus mundur ya sudah," kata Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2015.
Selain itu, Menteri asal PDIP ini juga mendukung masa perpanjangan pendaftaran apabila setelah penetapan calon kepala daerah pada 24 Agustus mendatang dari 80 daerah ditemukan calon tunggal.
"Ya tidak ditunda ke 2017, makanya kami ikut KPU tahapan-tahapan KPU," tegas Tjahjo.
Menurutnya, hal itu juga yang membuat pemerintah sampai saat ini masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu Pilkada. "Kita lihat saja bagaimana, karena pemerintah tidak ingin mempercepat sebagaimana yang berkembang dengan adanya Perppu," ungkap Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, pihaknya juga sudah mengantisipasi adanya calon tunggal dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. "Sudah kita siapkan semua (Plt kepala daerah)," sebut Tjadhjo. Di tempat yang sama, Ketua KPU, Husni Kamil Manik menegaskan, penundaan pelaksanaan Pilkada di empat daerah tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) pasal 12. "Ya, diundur sesuai PKPU Nomor 12," tegas Husni.
Terkait adanya kemungkinan bertambahnya calon tunggal, Husni meminta untuk melihat hal tersebut setelah proses verifikasi. "Kita lihat nanti. Kita tetap mengunakan PKPU 12," tandas Husni. (Ron/Ali)
Polemik Calon Tunggal, Pemerintah Dukung Tahapan KPU
"Pemerintah mendukung tahapan-tahapan yang dibuat KPU. Soal akhirnya, keempat (Daerah) harus mundur ya sudah," kata Tjahjo Kumolo.
diperbarui 15 Agu 2015, 05:30 WIBDiterbitkan 15 Agu 2015, 05:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 2 Februari 2025
Menteri Imipas Ganti Semua Petugas Imigrasi Soetta Terlibat Dugaan Pemerasan ke Warga China
Terlihat Imut Namun Paling Mematikan, Inilah Kucing Hitam Afrika
Kisah Pilu Calon Atlet Seluncur Jadi Korban Kecelakaan Pesawat American Airlines dengan Helikopter Black Hawk
Menguji Cinta Publik Dengan Even Megawati Run
Jangan Terlewat, Ini Batas Terakhir Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu
Survei Index Polica: 87,9% Publik Puas dengan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran
Wisata Petik Durian Hadir di Pedesaan Cilacap
Kapan Malam Nisfu Sya’ban 2025? Catat, Ini Jadwal dan Amalannya
Joan Mir dan Luca Marini Beri Petuah ke Pembalap Muda Indonesia agar Tembus MotoGP
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Kawasan Pergudangan Dadap Tangerang
Mengenal Batu Kecubung, Kerajinan Tradisional Pontianak yang Memesona