1.938 Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Remisi istimewa diberikan khusus setiap 10 tahun Peringatan Proklamasi Kemerdekaan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Agu 2015, 11:55 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2015, 11:55 WIB
Pentingnya "Demokratisasi dalam Penegakan Hukum"
Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoly saat mengikuti acara seminar hukum bertajuk "Demokratisasi dalam Penegakan Hukum" di Jakarta, Senin (23/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 118 ribu narapidana. Remisi istimewa ini diberikan khusus setiap 10 tahun Peringatan Proklamasi Kemerdekaan.

Berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Setiap terpidana yang masuk kategori penerima remisi ini, pengurangan hukuman diberikan sebanyak 1/12 dari masa hukuman dan paling lama pengurangan masa hukuman adalah 3 bulan.

Remisi ini diberikan kepada seluruh terpidana termasuk kasus terorisme dan korupsi. Kecuali yang telah divonis hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau napi yang melarikan diri saat menjalani masa hukuman.

Khusus bagi terpidana korupsi, diketahui dalam pemberian remisi kali ini setidaknya terdapat 1.938 narapidana korupsi yang memperoleh penguranan masa hukuman, 848 terpidana masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan, serta 16 narapidana remisinya ditolak.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, hal ini jangan dianggap sebagai bentuk kelembutan pemerintah terhadap pelaku kejahatan korupsi atau kejahatan lain yang memperoleh remisi.

"Sekali lagi ini bukan obral remisi kalau ada orang yang telah berbuat baik dan bertobat di dalam sana maka wajar (diberikan remisi)," ujar Yasonna saat menyampaikan pidato HUT Kemerdekaan RI ke-70 di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta, Senin (17/8/2015).

Ia menjelaskan, suka cita dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI juga harus dirasakan bagi mereka yang menjadi warga binaan dan telah memenuhi syarat mendapatkan penguranan masa hukuman.

"Di Arab Saudi kalau rajanya ulang tahun, napinya juga diberi hadiah. Jadi bukan hanya raja yang bersukacita. Negara kita ulang tahun jangan egoistik, orang-orang di dalam sana (Lapas) juga harus menikmati. Ini juga sudah menjadi tradisi bangsa," jelas Yasonna. (Gen/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya