Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 118 ribu narapidana. Remisi istimewa ini diberikan khusus setiap 10 tahun Peringatan Proklamasi Kemerdekaan.
Berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Setiap terpidana yang masuk kategori penerima remisi ini, pengurangan hukuman diberikan sebanyak 1/12 dari masa hukuman dan paling lama pengurangan masa hukuman adalah 3 bulan.
Remisi ini diberikan kepada seluruh terpidana termasuk kasus terorisme dan korupsi. Kecuali yang telah divonis hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau napi yang melarikan diri saat menjalani masa hukuman.
Khusus bagi terpidana korupsi, diketahui dalam pemberian remisi kali ini setidaknya terdapat 1.938 narapidana korupsi yang memperoleh penguranan masa hukuman, 848 terpidana masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan, serta 16 narapidana remisinya ditolak.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, hal ini jangan dianggap sebagai bentuk kelembutan pemerintah terhadap pelaku kejahatan korupsi atau kejahatan lain yang memperoleh remisi.
"Sekali lagi ini bukan obral remisi kalau ada orang yang telah berbuat baik dan bertobat di dalam sana maka wajar (diberikan remisi)," ujar Yasonna saat menyampaikan pidato HUT Kemerdekaan RI ke-70 di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Ia menjelaskan, suka cita dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI juga harus dirasakan bagi mereka yang menjadi warga binaan dan telah memenuhi syarat mendapatkan penguranan masa hukuman.
"Di Arab Saudi kalau rajanya ulang tahun, napinya juga diberi hadiah. Jadi bukan hanya raja yang bersukacita. Negara kita ulang tahun jangan egoistik, orang-orang di dalam sana (Lapas) juga harus menikmati. Ini juga sudah menjadi tradisi bangsa," jelas Yasonna. (Gen/Mut)
1.938 Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Remisi istimewa diberikan khusus setiap 10 tahun Peringatan Proklamasi Kemerdekaan.
Diperbarui 17 Agu 2015, 11:55 WIBDiterbitkan 17 Agu 2015, 11:55 WIB
Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoly saat mengikuti acara seminar hukum bertajuk "Demokratisasi dalam Penegakan Hukum" di Jakarta, Senin (23/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Tayamum Orang Sakit, Panduan Lengkap Bersuci Pengganti Wudhu
350 Kata-Kata Kenangan Bersama Teman yang Menyentuh Hati
Grup Orang-Orang Senang Kasus Korupsi Pertamina, THR PNS hingga Swasta Cair
Dinas Koperasi Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Banyuwangi
Sukses Curi Perhatian Lewat Drama Korea THE WITCH, Simak Profil Roh Jeong Eui
Alasan Dibalik Pengangkatan Ifan Seventeen jadi Dirut PT Produksi Film Negara
Pemerintah Fokus Tangani Kasus Perempuan dan Anak di 2025, Veronica Tan: Sinergi Jadi Kunci
Polda Banten Temukan 13 Ton Minyakita di Tangerang dengan Takaran Kurang dari Semestinya
VIDEO: Minyakita Kurang Takaran Masih Banyak Ditemukan di Pasar Tradisional
Banjir Pujian, Reza Arap Umumkan Aksi Mulia Akan Donasi ke Guru Honorer
350 Kata Singkat Bermakna untuk Inspirasi dan Motivasi
Apakah Anak Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Lengkapnya