Gelar Rapat Kabinet Setiap Bulan, Jokowi Minta Menteri Tak Absen

Kepada Seskab, Presiden meminta menerbitkan surat edaran tentang aturan bagi peserta Tim Penilai Akhir yang tidak boleh mewakilkan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 19 Agu 2015, 21:08 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 21:08 WIB
Mega
Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menghadiri pelantikan menteri oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta. (Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang kabinet paripurna meminta para menteri hadir setiap rapat. Terutama rapat paripurna, yang akan diadakan pada pekan pertama setiap bulan, mulai pukul 13.00 WIB.

"Tidak perlu lagi diulangi. Ini akan menjadi hari rapat yang dibakukan," ujar Pramono usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Khusus kepada Seskab, kata dia, Presiden meminta menerbitkan surat edaran tentang aturan bagi peserta Tim Penilai Akhir (TPA) yang tidak boleh mewakilkan.

Selain itu, kata Pramono, Presiden juga meminta Seskab menerbitkan surat edaran mengenai pengaturan sirkulasi hasil keputusan antarlembaga, seperti Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau dwelling time saja bisa diatur lebih pendek, dari 7 hari menjadi hampir 4 hari. Masa ini tidak? Misalnya Perpres, sinkronisasinya kadang-kadang bisa sampai seminggu, 2 minggu sebulan, itu akan kita potong," kata dia.

Presiden, menurut Pramono, juga memerintahkan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, dan kementerian terkait, menghapus lembaga-lembaga yang selama ini menjadi beban negara dan tidak memberi sumbangan apa pun bagi negara.

Sampai kini, kata Pramono, Presiden menilai masih banyak regulasi yang belum mempermudah investasi. Padahal, pemerintah harusnya investment friendly atau investasi yang ramah. "Maka beliau meminta semua regulasi yang menghambat itu dihilangkan," ujar dia.

Presiden memberi contoh, keharusan tenaga kerja menguasai Bahasa Indonesia, dan keharusan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) harus dihilangkan. "Regulasi ini bukan hanya di pusat, melainkan sampai ke daerah, termasuk perda-perda yang menghambat," pungkas politisi PDI Perjuangan itu. (Rmn/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya