Komiisi II DPR Akan Setujui Perppu Pilkada, Bila...

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi calon Kepala Daerah yang lolos seleksi pada Senin (24/8/2015) ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Agu 2015, 11:56 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2015, 11:56 WIB
Dialog Pilar Negara
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy (kanan) menjadi pembicara pada dialog Pilar Negara yang bertema "Urgensi Pembentukan Lembaga Pengkajian" di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR, Jakarta, Kamis (12/2). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi calon Kepala Daerah yang lolos seleksi pada Senin (24/8/2015) ini. Jumlah daerah yang memiliki calon tunggal pun diprediksi meningkat.

Mengantisipasi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy berpendapat, pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ketimbang mendelegasikan Pelaksana Tugas (Plt) hingga 2017.

"Kalau kondisi misalnya ada paling tidak lebih dari 40 Kabupaten/Kota yang calon tunggal, artinya tidak mungkin terjadi Pilkada. Itu tidak mungkin, kalau kemudian 40 itu dipimpin Plt selama 2 tahun hingga 2017. Ini kan terlalu lama. Akan terjadi kemandekan kepemimpinan daerah," ujar Lukman melalui pesan singkat.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, Perppu itu akan diterima DPR bila substansinya Pilkada yang diundur digelar pada 2016, bukan 2017.

"Perppu itu diterima oleh DPR bila substansi soal dimungkinkannya tahun 2016 ada Pilkada serentak tahap II. Normanya, norma baru. Substansi ini kalau mau di Perppu-kan, itu ada kemungkinan diterima oleh DPR," jelas dia.

"Kalau di luar itu, yang sifatnya mengangkat, memperpanjang jabatan kepala daerah incumbent atau Pilkada melawan bumbung kosong, itu kemungkinan besar ditolak (DPR)," imbuh Lukman.

Selain itu, sambung dia, seandainya hanya 10 Kabupaten/Kota yang memiliki calon tunggal atau tetap tersisa 4 calon tunggal, maka lebih baik pemerintah mengeluarkan Keppres untuk memberikan wewenang lebih kepada para Plt.

"Kalau sifatnya hanya 10 atau 4 Kabupaten/Kota itu saja, maka payung hukumnya cukup Keppres untuk mengatur kewenangan kepada Plt selayaknya pejabat definitif. Sehingga pembangunan di daerah tidak mandek," pungkas Lukman. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya