Indriyanto: Dari Awal KPK Optimistis Praperadilan OCK Ditolak

Selama ini lanjut Indriyanto, KPK telah berupaya memberikan kepastian hukum bagi OC Kaligis.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Agu 2015, 13:38 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2015, 13:38 WIB
Plt Pimpinan Ubah Pembagian Kerja di KPK
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji, mengaku sejak awal optimis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak mengabulkan permohonan praperadilan Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Menurut Indriyanto, penolakan praperadilan OC Kaligis sudah sesuai KUHAP, di mana materi pokok dugaan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menjerat OC, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini," ujar Indriyanto di Jakarta, Senin (24/8/2015).

Selama ini lanjut Indriyanto, KPK telah berupaya memberikan kepastian hukum bagi OC Kaligis atas dugaan memberi suap. Yakni dengan menangani secara cepat perkara yang juga telah menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ini.

"Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai amanah KUHAP, agar ada kepastian hukum dari OCK," kata Indriyanto.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan pengacara kondang tersebut, maka tidak ada alasan lagi bagi OC Kaligis untuk tidak menghadiri sidang perkaranya di Pengadilan Tipikor seperti sebelumnya.

"Kalau OCK tetap tidak mau sidang, maka sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Perihal pengajuan alat bukti, setidaknya keyakinan kami masih tetap sejak awal terbongkarnya kasus ini kok," pungkas Indriyanto.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Suprapto menggugurkan permohonan praperadilan OC Kaligis. Salah satu alasannya, kasus OC Kaligis sudah dilimpahkan KPK ke PengadilanTipikor. Dengan putusan ini, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan OC Kaligis oleh KPK tetap sah. (Sun/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya