Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji, mengaku sejak awal optimis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak mengabulkan permohonan praperadilan Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Menurut Indriyanto, penolakan praperadilan OC Kaligis sudah sesuai KUHAP, di mana materi pokok dugaan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menjerat OC, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini," ujar Indriyanto di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Selama ini lanjut Indriyanto, KPK telah berupaya memberikan kepastian hukum bagi OC Kaligis atas dugaan memberi suap. Yakni dengan menangani secara cepat perkara yang juga telah menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ini.
"Prinsipnya kami menghendaki speedy trial sesuai amanah KUHAP, agar ada kepastian hukum dari OCK," kata Indriyanto.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan pengacara kondang tersebut, maka tidak ada alasan lagi bagi OC Kaligis untuk tidak menghadiri sidang perkaranya di Pengadilan Tipikor seperti sebelumnya.
"Kalau OCK tetap tidak mau sidang, maka sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Perihal pengajuan alat bukti, setidaknya keyakinan kami masih tetap sejak awal terbongkarnya kasus ini kok," pungkas Indriyanto.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Suprapto menggugurkan permohonan praperadilan OC Kaligis. Salah satu alasannya, kasus OC Kaligis sudah dilimpahkan KPK ke PengadilanTipikor. Dengan putusan ini, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan OC Kaligis oleh KPK tetap sah. (Sun/Mut)
Indriyanto: Dari Awal KPK Optimistis Praperadilan OCK Ditolak
Selama ini lanjut Indriyanto, KPK telah berupaya memberikan kepastian hukum bagi OC Kaligis.
Diperbarui 24 Agu 2015, 13:38 WIBDiterbitkan 24 Agu 2015, 13:38 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi